Pernyataan yang boleh disebut
benar bahwa meningkatkan sumber daya manusia hanya dapat ditempuh melalui pendidikan
baik pendidikan formal maupun nonformal. Realitanya, pendidikan formal masih merupakan
primadona yang ditempuh banyak orang untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya
yang diasumsikan akan memudahkan mereka dalam mengarungi kehidupan yang lebih baik
di masa mendatang.
Dalam perkembangannya,
ternyata bahwa tidak secara otomatis pendidikan formal dapat memenuhi kebutuhan
orang dalam memperoleh pendidikan justru melahirkan sejumlah permasalahan yang
kadang tidak dapat diatasi oleh pendidikan formal tersebut. Apa itu ? seperti tidak semua peserta didik
yang sedang menempuh satu jenjang pendidikan formal dapat menyelesaikannya sesuai
waktu yang ditentukan, atau tidak semua lulusan pendidikan formal pada satu jenjang
dapat melanjutkan kependidikan formal selanjutnya.
Orang (mungkin) sengaja melupakan
atau sengaja dimarginalkan tentang kehadiran pendidikan nonformal
yang sebenarnya memiliki kontribusi menyelesaikan permasalahan pendidikan yang
belum dapat diselesaikan oleh pendidikan formal tanpa mengabaikan mutu.
Pendidikan nonformal dapat dijadikan sebagai sarana memperoleh pendidikan yang
lebih baik.
Kalau kita melirik kepada
pendidikan formal di mana salah satu kriteria yang sering digunakan adalah masalah
pembatasan kelompok usia. Pendidikan formal SD usia 6-12/14 tahun, pendidikan
SMP usia 12-15/17 tahun dan SMA 16-19/21 tahun.
Untuk usia pendidikan
formal SMA dengan rentang usia antara 16-19/21 tahun, artinya menutup peluang bagi
yang usianya melebih 21 tahun sulit untuk dilayani melalui pendidikan formal
SMA padahal mereka mempunyai hak untuk terlayani pendidikan selevel SMA
tersebut.
Di masyarakat sekarang ini
di sejumlah daerah justru masih banyak yang usia dewasa 21 tahun ke atas apalagi
yang usia minimal 25 tahun yang belum memperoleh pendidikan SMA dengan berbagai
alasan.
Ada masyarakat yang tidak
memperoleh jenjang pendidikan formal SMA karena tidak sempat masuk sejak awal,
putus sekolah di jenjang SMA tersebut, ada yang hanya sanggup sampai kelas 1, 2
bahkan awal kelas 3 SMA saja. Mereka tetap harus dilayani secara adil dan merata.
Kehadiran pendidikan kesetaraan
Paket C menjadi pilihan pendidikan yang dianggap efektif. Pendidikan kesetaraan
Paket C yang diselenggarakan tidak sekedar instan tetapi mengikuti prosedur
yang seharusnya ditinjau dari dua aspek.
Aspek yang dimaksud berhubungan
dengan masalah konten pembelajaran mengacu kepada Permendiknas Nomor 14 Tahun
2007 tentang Standar isi dan aspek yang tidak kalah pentingnya adalah aspek kondisi
awal peserta didik yang akan dibelajarkan.
Mengapa masalah konten pembelajaran
sangat penting dan pokok untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan Paket C ? Harus
diakui bahwa dipandang sebelah matanya aktivitas pendidikan kesetaraan paket C
karena masih dianggap instan, tidak jelas prosedurnya dan cenderung asal-asalan
tanpa pola pembelajaran yang terstruktur.
Padahal secara hukum
normative, ada Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang standar isi yang
didalamnya jelas mengatur konten yang harus dipenuhi ketika menyelenggarkan pembelajaran
paket C.
Permasalahan yang
ditengarai adalah kurang mampunya para pengelola di lapangan dalam menjabarkan standar
isi tersebut. Atau kalaupun dilaksanakan tanpa dokumen yang tertata rapi yang
tidak mampu ditunjukkan kepada public ketika memintanya.
Oleh karena itu,
penjabaran yang rasional dan logis perlu dilakukan oleh para pengelola program
Paket C. Paling tidak, penjabaran tersebut berhubungan dengan analisis struktur kurikulum, pemetaan standar kredit
kompetensi (SKK) ke dalam strategi pembelajaran (tatapmuka, tutorial
danmandiri), penggunaan media pembelajaran yang efektif, penggunaan variasi metode
pembelajaran, instrumen penilaian pembelajaran.
Mengapa pula kondisi awal
peserta didik perlu diperhatikan ? ya ini kaitannya dengan layanan pembelajaran
yang akan dilaksanakan.
Kalau diketahui kondisi awal
peserta didik itu variatif, misalnya ada yang belum pernah di bangku SMA, putus
sekolah kelas 1, putus sekolah kelas 2 atau putus sekolah kelas 3 maka layanannya
pun harus variatif dan ini berpengaruh terhadap penyusunan konten pembelajaran
yang akan dirancang oleh pengelola maupun tutor.
Fakta yang sangat menarik
untuk dianalisis adalah, peserta didik yang usia dewasa kecenderungannya memiliki
waktu luang untuk belajar relative sedikit karena mungkin mereka memiliki aktivitas
sehari-hari yang sulit untuk ditinggalkan.
Umumnya kesiapan mereka dalam
satu minggu hanya satu kali pertemuan untuk belajar. Artinya ada permasalahan teknis
yaitu bagaimana mengoptimalkan waktu yang relative sangat terbatas tersebut dalam
proses layanan pembelajaran tanpa mengabaikan standar isi yang harus dicapai ?
Oleh karena itu upaya terobosan
pola pembelajaran penting dilakukan. Hitungan matematisnya dengan memperhatikan
kemampuan daya tahan belajar, dalam satu hari itu dapat dilakukan pembelajaran selama
maksimal 10 jam pelajaran. Dengan waktu 10 jam pelajaran tersebut sangat tidak mungkin
semua matapelajaran diajarkan dengan strategi tatap muka dan atau tutorial.
Salah satu pilihan yang
dapat diambil adalah dengan strategi pembelajaran tatapmuka dan tutorial untuk matapelajaran
yang diujian nasionalkan (untuk Paket C Jurusan IPS) yaitu PKn, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS-Ekonomi dan Sosiologi.
Sedangkan untuk matapelajaran
lainnya dapat mempergunakan strategi pembelajaran mandiri. Mata pelajaran dimaksud
antara lain Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani dan Kesenian.
Sesuai dengan aturan
normative penggunaan strategi pembelajaran mandiri harus memenuhi dua syarat berikut
adanya kontrak belajar dan kejelasan
instrument evaluasi mandiri.
Kontrak belajar merupakan
perjanjian secara tertulis antara peserta didik dengan tutor yang isinya menyatakan
kesanggupan yang bersangkutan untuk mempelajari konten matapelajaran secara mandiri
dengan waktu yang disepakati termasuk kesanggupan untuk menyelesaikan tugas
yang harus dikerjakan mengikuti format yang disediakan.
Instrumen evaluasi mandiri
merupakan alat evaluasi yang disediakan dalam format tertentu dapat berupa tugas
yang harus dikerjakan dengan kurun waktu tertentu dan prosedur yang harus diikuti
peserta didik dalam mengerjakan tugas tersebut.
Pembelajaran dengan strategi
tatap muka dan tutorial untuk mata pelajaran yang diujiannasionalkan maupun pembelajaran
mandiri untuk matapelajaran lainnya sama-sama dilakukan evaluasi pembelajaran berdasarkan
jadwal yang sudah ditentukan sehingga akan diperoleh prestasi belajar peserta didik
tersebut.
Andaikata apa yang
diuraikan di atas dapat dilakukan sebagai layanan pendidikan kepada masyarakat usia
25 tahun keatas yang belum memperoleh pendidikan setara SMA (sudah tentu selamat
bagi yang lembaga pendidikan nonformal yang sudah dan sedang menyelenggarakan),
maka diprediksi menjadi akselerasi perolehan pendidikan dalam rangka mendongkrak
peningkatan rata-rata lama sekolah di suatu daerah.
Meski keberhasilannya tidak
terlepas dari berbagai faktor yang turut berpengaruh, di samping factor konten seperti
yang diuraikan juga factor lainnya seperti tutor yang kompeten, dukungan kebijakan,
dukungan anggaran, dukungan sarana dan prasarana serta respon masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar