Faktanya memang tidak seindah
teorinya. Pendidikan formal ditempatkan dan menempati posisi paling depan yang
didukung oleh sejumlah perangkat yang memperkuatnya mulai dari tata perundang-undangan,
pelaku pendidikan termasuk anggaran dari pemerintah.
Terlepas dari status yang
diterima selama ini untuk pendidikan nonformal yang selalu berada di nomor
kesekian ditinjau dari berbagai sisi, sebaiknya untuk ditelaah lebih mendalam
terkait dengan seperti apa jatidiri pendidikan nonformal tersebut.
Berbagai teori pendidikan
nonformal sudah banyak yang tertulis pada berbagai buku yang dijadikan rujukan
bagi publik, para akademisi termasuk mahasiswa yang mengambil program
pendidikan nonformal. Teori bersifat general malahan indah ketika dibaca, akan
tetapi terjadi friksi paling tidak dalam alam pemikiran kita bahwa antara teori
dan praktek pendidikan nonformal tidaklah berbanding lurus.
Berdasarkan pengamatan, banyak
orang mempersoalkan pendidikan nonformal dalam hal regulasi, proses kegiatan
dan output kegiatan. Regulasi pendidikan nonformal relative terbatas tidak
serinci regulasi pendidikan formal. Sebutlah misalnya, di saat dibutuhkan
regulasi terkait dengan tes penempatan dalam menjawab permasalahan di lapangan
dalam memposisikan calon peserta didik mengikuti pembelajaran di suatu program
masih belum terealisasi meski secara teknis tes penempatan tersebut dilakukan
sebatas untuk mengetahui kemampuan dasar calon peserta didik sebagai bahan
pertimbangan tutor memberikan materi ajar berikutnya.
Regulasi terkait dengan kurikulum
13 pendidikan kesetaraan yang terbaru akan direalisasikan tidak tersedia secara
khusus masih mempergunakan regulasi yang ada yang sebenarnya spesifikasi untuk pendidikan
formal. Jadi regulasi yang dipergunakan
dalam pendidikan nonformal proporsinya lebih banyak mengadop regulasi
pendidikan formal yang disesuaikan dengan karakteristik pendidikan nonformal
tersebut.
Sudah tentu keterbatasan regulasi
akan berdampak terhadap proses kegiatan yang dilakukan oleh pendidikan
nonformal. Sebuah kasus, jalan pintas
yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan nonformal dalam menentukan posisi
kelas calon peserta yang usia dan ijasah pendidikan sebelumnya sudah lama
langsung diposisikan di kelas tengah bahkan akhir menjadi problem tersendiri
yang disorot berbagai pihak sebagai sebuah penyimpangan prosedur. AKhirnya
digeneralisir, bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal itu cenderung
menyimpang sehingga publik kurang mempercayainya sebagai layanan pendidikan
yang patut diikuti.
Bagi penggiat pendidikan
nonformal, keterbatasan regulasi tetap melakukan aktivitasnya di mana regulasi
yang ada menjadi referensi untuk selanjutnya direalisasikan dengan sejumlah
pertimbangan agar dua sisi terakomodir. Sisi pertama, regulasi dijadikan acuan
pelaksanaan. Sisi kedua, karakteristik pendidikan nonformal menjadi dasar
beraksi dalam bentuk kegiatan.
Proses kegiatan sebagai aktivitas
yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah komponen seperti tutor, peserta didik
dan perangkat kurikulum. Kembali publik mempertanyakan, bagaimana kredibilitas
seorang guru/tutor, bagaimana recruitment peserta didik dan bagaimana perangkat
kurikulumnya ?
Pada bagian inilah, dapat
diceritakan cukup panjang. Di setiap lembaga pendidikan nonformal dengan
program pendidikan kesetaraan misalnya, guru/tutor yang direkrut mengacu kepada
aturan . Salahsatunya harus berpendidikan sarjana. Kadang dalam pembagian
tugasnya abaikan basic pendidikan formalnya, yang penting diberi tugas mengampu
mata pelajaran meski tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan formalnya. Peningkatan
kompetensi teknis sesuai matapelajaran yang diampu dilakukan melalui kegiatan
bimbingan teknis, FGd dan sejenisnya yang dapat meningkatkan kompetensi sang
tutor tersebut.
Secara khusus, tutor dibekali
dengan kemampuan menerapkan tiga strategi pembelajaran tatapmuka, tutorial dan
mandiri berdasarkan pemetaan dan perhitungan-perhitungan
tertentu agar diperoleh proporsi yang rasional untuk ketiga strategi tersebut
sekaligus sebagai jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada
pihak-pihak yang mempertanyakannya.
Tidak cukup sampai disitu saja.
Tutor/guru pun harus menelaah lebih mandalam ketika sejumlah peserta didik
kurang aktif dalam mengikuti proses pembelajaran. Dilakukan diagnosa, factor apa
saja yang membuat seperti itu ? Prognosa yang dilakukan mengumpulkan berbagai factor
penyebabnya. Dapat terkait dengan motivasi, kejenuhan belajar di kelas dan ketidakmenarikan
pembelajaran.
Treatment yang dilakukan tidak
berbentuk hukuman tetapi berbentuk persuasif secara berkala pada setiap
kesempatan yang dianggap tepat. Pada sisi ini, kadang apa yang dilakukan masih
belum tampak hasilnya. Makanya, pihak penyelenggara program hingga pimpinan
lembaga melakukan intervensi yang diperlukan sehingga upaya treatment dapat
berjalan dengan baik.
Itu semua adalah
kewajiban-kewajiban yang sedang, telah dan akan dilakukan oleh para penggiat
pendidikan nonformal baik itu tutor/guru, penyelenggara program maupun pimpinan
lembaga. Bagaimana dengan hak-haknya apakah diperoleh secara proporsional ?
Itulah problematikanya. Hak dalam
hal karir maupun finansial masih menjadi obsesi entah kapan dapat terpenuhi
sebagaimana layaknya. Solusi ideal adalah lembaga tersebut mandiri dalam segala
hal dengan membuat berbagai program unggulan dengan mengusahakan finansial dari
berbagai pihak yang tidak mengikat.
Adanya sejumlah lembaga
pendidikan nonformal mandiri sehingga mampu mensejahterakan personil di dalam
lembaga tersebut adalah bukti bahwa lembaga pendidikan nonformal “BISA”
menunjukkan jatidirinya. Ke depan setiap lembaga pendidikan nonformal seperti
itu. Sudah tentu diperlukan personil lembaga yang kaya inovasi, inspirasi, dan imajinasi
dengan kemampuan manajerial yang mumpuni sang pimpinan lembaga pendidikan
nonformal tersebut. SEMOGA !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar