A. Latar Belakang
Tugas dan
fungsi SKB ini terutama dalam menyelenggarakan program pendidikan nonformal
yang prima, berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena
itu, realisasi programnya bervariatif sesuai dengan bervariasinya kebutuhan
masyarakat.
Semenjak
tahun 1978 hingga tahun 2000-an kiprah lembaga SKB sudah dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat. Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai
sasaran sesuai dengan program yang telah diikutinya. Misalnya, masyarakat tidak
dapat berniraksara, dapat beraksara melalui program keaksaraan dasar.
Masyarakat yang tidak sempat menempuh jenjang sekolah dasar, menengah pertama maupun
sekolah menengah atas dapat terlayani melalui program pendidikan kesetaraan SD,
SMP dan SMA. Masyarakat yang membutuhkan kompetensi tertentu dengan waktu
relative singkat terlayani melalui program pelatihan. Dan masih banyak manfaat
lainnya, yang jelas kehadiran lembaga SKB selama ini telah berkontribusi
terhadap pemberian layanan kepada masyarakat.
B. Permasalahan
Kehadiran
lembaga SKB memang sudah diakui kontribusinya baik oleh masyarakat maupun
pemerintah. Hanya ketika dianalisis lebih mendalam, ternyata lembaga ini
dianggap menyimpan banyak permasalahan regulasi dan konten. Secara regulasi,
dianggap terdapat ketidakjelasan dasar hukum kelembagaan SKB. Dan secara
konten, tupoksi SKB yang selama ini menyatakan sebagai lembaga percontohan
masih belum menujukkan identitasnya dilihat dari aspek dokumen maupun dilihat
dari aspek riil dalam pelaksanaan programnya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dengan membuat
regulasi seperti tertuang pada Permendikbud Nomor 04 Tahun 2016 tentang
Alihfungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal dari sebelumnya sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dengan regulasi ini,diharapkan status hukum SKB
semakin jelas yang memungkinkan akan lebih baik dalam kiprahnya
memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Kenyataannya, tidak semudah
membalikan telapak tangan. Pihak pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat
masih meragukan akan kemampuan lembaga SKB sebagai Satuan PNF ini dalam
melayani pendidikan yang berkualitas dengan pengelolaan programnya yang profesional. Jadi
permasalahan intinya adalah bagaimana
SKB sebagai Satuan PNF memiliki kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola
program pendidikan nonformal sehingga layanan kepada masyarakat dapat tercapai
dengan tingkat kepuasan optimal
C. Pembahasan
Kredibilitas secara harfiah diartikan sebagai derajat
kepercayaan public terhadap kehadiran SKB Satuan PNF dengan indikator antara
lain tingginya animo publik mengikuti program pendidikan nonformal yang
diselenggarakan oleh SKB Satuan PNF. Dan kuatnya dukungan kebijakan pemerintah
yang memudahkan lembaga SKB Satuan PNF menyelenggarakan program-programnya.
Akuntabilitas
secara harfiah dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan program SKB
Satuan PNF dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari sisi administrative, sisi
riil dan sisi finansial. Sisi administrative berhubungan dengan ketersediaan
secara lengkap dan rapi berbagai pembukuaan yang harus ada seperti buku induk
penyelenggara, buku induk tutor, buku induk peserta didik, buku kas umum, buku
pajak, buku inventaris, buku tamu, buku agenda belajar dan buku lainnya yang
dianggap relevan untuk disediakan. Sisi riil artinya program SKB benar-benar
dilaksanakan di masyarakat dengan jadwal yang sudah diatur sedemikian rupa
tidak sekedar settingan. Sisi finansial artinya penyelenggaraan program
SKB didukung oleh anggaran yang rasional dan proporsional yang dikemas dalam
program percontohan.
Hal yang
menarik untuk disimak adalah SKB Satuan PNF merupakan lembaga pemerintah dan
memiliki personil resmi sebagai PNS baik berstatus sebagai fungsional umum
maupun fungsional khusus yang dikenal dengan jabatan pamong belajar. Sudah
tentu sebagai PNS dalam pelaksanaan pekerjaannya terikat oleh hari dan jam
kerja yang sudah diatur dalam tata perundang-undangan kepegawaian. Tetapi di
sisi lain, yang namanya pelaksanaan program di masyarakat tentunya harus
memperhatikan kesediaan sasaran dalam mengikuti program. Kadang mereka
bersedianya untuk dilayani bukan pada saat jam dan hari kerja PNS. Bisa terjadi
aktivitas pembelajaran menumpuk di hari yang sama dan bukan pada hari dan jam
kerja tersebut. Jadi seorang pamong belajar harus kerja full satu minggu. Pada
hari dan jam kerja perlu diciptakan program pembelajaran dengan merekrut
peserta didik yang bebas dalam arti peserta didik yang masuk dalam kelompok
usia sekolah di mana mereka masih memiliki waktu yang tidak terikat dengan
aktivitas lainnya sehingga waktu pembelajaran dapat diatur pada waktu dan jam
kerja kantor. Dalam program pendidikan kesetaraan misalnya, di samping melayani
kelompok usia dewasa dengan jadwal di bukan hari dan jam kerja, dibuka juga
kesetaraan untuk kelompok usia sekolah yang waktunya dapat dilaksanakan pada
hari dan jam kerja. Itu hanya salah satu program saja.
Sebagaimana
disebutkan di atas, bagaimana SKB Satuan PNF dapat memiliki tingkat
kredibilitas dan akuntabilitas yang baik maka dengan sendirinya apa pun program
yang akan diselenggarakan harus memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, aspek
kebutuhan calon pengguna lulusan program. Calon pengguna ini beragam
mungkin masyarakat, mungkin perusahaan. Paling tidak apa yang diharapkan calon
pengguna menyangkut bukti lisensi lulusan berupa sertifikat dan kompetensi riil
yang dimiliki lulusan sesuai dengan apa yang dibutuhkan calon pengguna
tersebut. Kalau untuk program kesetaraan yang memiliki konten yang sudah baku
maka cenderung hanya menyediakan berupa sertifikat/ijazah. Kalau berhubungan
dengan kompetensi cenderung terkait dengan kursus atau mata ajar keterampilan
yang ditempuh berdasarkan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh perusahaan.
Secara riilnya, dalam program kesetaraan peserta didik dibekali kemampuan
akademik yang diakhiri dengan ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah kemudian
dilengkapi dengan kemampuan keterampilan yang diakhiri dengan uji kompetensi
untuk memperoleh sertifikat kompetensi keterampilan tersebut.
Kedua,
aspek kebutuhan calon peserta didik program. Dalam hal ini, diperhatikan dan
diidentifikasi kondisi awal calon peserta didik melalui tes penempatan sehingga
akan diketahui di posisi mana calon peserta didik itu akan dikelompokan dan
berdampak terhadap pola pembelajaran yang akan digunakan.
Ketiga,
aspek kepentingan pemerintah. Pemerintah daerah khususnya tenntu mempunyai
kebijakan tersendiri terkait dengan program pendidikan nonformal. Mungkin
memprioritaskan program tertentu dan menentukan target sasaran. Misalnya
pemerintah daerah menargetkan sasaran kelompok usia minimal 25 tahun yang belum
menempuh jenjang pendidikan setingkat SMA diharuskan menempuh nya melalui
program pendidikan kesetaraan Paket C. SKB satuan PNF sebagai lembaga
pemerintah harus merespon dengan menyelenggarakan program kesetaraan Paket C
yang dapat menampung masyarakat usia minimal 25 tahun yang belum berpendidikan
SMA tersebut untuk dilayani secara optimal hingga memperoleh ijazah kesetaraan.
Biasanya anggaran untuk itu dialokasikan oleh pemerintah daerah.
Jika
ketiga aspek itu diperhatikan, sudah tentu apa pun program SKB Satuan PNF akan
efektif. Secara anggaran disiapkan oleh pemerintah, masyarakat siap menjadi
calon peserta didik karena membutuhkan dan calon pengguna lulusan pun siap
menampungnya karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan.
Bagi
pihak SKB Satuan PNF sendiri, perlu melakukan pembenahan dalam berbagai hal
agar ketiga aspek itu selalu saling menguatkan bersinergi dalam setiap
programnya. Faktor penting untuk dilakukan adalah melakukan pengelolaan secara
professional dengan merinci setiap hal sekecil mungkin tidak ada yang
terlewatkan agar segalanya dapat berjalan optimal tanpa hambatan yang berarti.
Bicara
pengelolaan sesuai dengan teorinya pasti berhubungan dengan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakkan dan pengontrolan/pengendalian/pengawasan.
Keempatnya merupakan siklus tak terputus dalam penyelenggaraan program
pendidikan nonformal.
Sudah
tentu ketika SKB Satuan PNF melakukan pengelolaan program pendidikan nonformal
tidak akan lepas dari sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Tantangan terbesar
berhubungan dengan sumber daya manusianya. Secara kuantitatif, personil resmi
SKB Satuan PNF berkisar antara 15 – 25 orang. Selebihnya adalah tenaga lepas
baik sebagai tutor maupun pembantu administrative. Secara kualitatif,
kompetensi mereka relative terbatas sementara pekerjaan menuntut kompetensi
yang cukup tinggi. Tenaga fungsional pamong belajar saja sebagai ujung tombak,
sulit ditambah meski diusulkan berdasarkan kebutuhan. Bahkan tenaga pamong
belajar yang ada kadang beralih fungsi. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan
adalah optimalisasi tenaga yang ada dengan pemetaan berdasarkan sebaran program
yang diselenggarakan. Di samping itu, tantangan lainnya berhubungan
adanya program pendidikan nonformal yang dinamis. Dalam arti program tersebut
hanya berlaku dalam satu kurun waktu, kemudian diganti lagi pada kurun waktu
lain mengikuti perkembangan masyarakat sebagai sasaran program. Menyikapi
adanya program yang demikian, sudah tentu perlu kesiapan kemampuan menjabarkan
ke dalam perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang sangat pokok
menyangkut struktur kurikulum dan silabus. Dasar teori yang harus dikuasai
secara matang adalah tentang pengembangan kurikulum sehingga apapun
program yang bersifat baru akan selalu direspon positif oleh kita dengan
menyusun hal tersebut.
Tantangan
lainnya yang juga riskan terjadi adalah berhubungan dengan pergantian pimpinan
di daerah yang cenderung berdampak terhadap perubahan kebijakan yang
ditetapkan. Dari sisi ini, pihak SKB Satuan PNF tertantang untuk bagaimana
dapat memberikan keyakinan bahwa lembaga ini akan selalu memberikan
kontribusi positif terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan aktivitas
pada program pendidikan nonformal. Penyediaan dokumen tertulis tentang apa yang
telah dilakukan berupa laporan penyelenggaraan program, dan dokumen tertulis
tentang apa yang akan dilakukan berupa grand design dijabarkan dengan rencana
tahunan sangat perlu siap setiap saat andai dibutuhkan atau diminta oleh
pimpinan daerah. Secara khusus pihak tenaga fungsional pamong belajar
dapat menyusun dokumen tertulis terkait dengan model pembelajaran ataupun model
penyelenggaraan program pendidikan nonformal di mana pada model tersebut
dideskripsikan secara detail kelebihan, langkah yang perlu dilakukan dan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan model tersebut.
Peluang SKB Satuan PNF sudah tentu terbuka lebar andai segala tantangan
tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara tepat. Nampaknya lembaga ini
karena milik pemerintah, akan dapat bertahan dengan upaya menunjukkan kiprahnya
berdasarkan tupoksi yang berlaku. Masyarakat pun sepanjang butuh mengembangkan
diri, maka kehadiran penyelenggaraan program pendidikan nonformal yang
dikendalikan SKB Satuan PNF akan tetap dipenuhi peminat dari masyarakat
tersebut. Bukan tidak mungkin ke depan, SKB Satuan PNF seperti layaknya
Puskesmas yang setiap waktu selalu didatangi/dikunjungi pasein untuk berobat
karena sakit ringan,sedang atau berat. SKB Satuan PNF akan selalu
didatangi/dikunjungi masyarakat sebagai calon sasaran didik untuk belajar
karena ingin menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu yang sebelumnya
tidak selesai di pendidikan formal, karena ingin menambah pendidikan yang
bersifat praktis sebagai persiapan kerja atau berwirausaha atau karena ingin
memperoleh kepuasan dengan mengikuti program pendidikan nonformal yang tidak
sempat diperoleh di pendidikan formal. Akankah ini terjadi ? ya bisa saja
asalkan apa yang ada di SKB Satuan PNF siap segala sesuatunya. Siap sarana dan
prasarana, siap sumber daya manusia, siap layanan program pendidikan nonformal
berbasis kebutuhan dan siap anggaran yang cukup dari pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar