PENDIDIKAN NONFORMAL ITU ADA BUKAN DI ANTARA ADA DAN TIADA

Minggu, 23 Januari 2022

SKB Satuan PNF : Peluang, Tantangan dan Prospek

 A. Latar Belakang

Jalur pendidikan sudah umum diketahui bersama terdiri dari pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan nonformal khususnya akan berjalan secara baik andaikata dikoordinir oleh lembaga tertentu. Itulah perlunya lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat maupun dibentuk oleh pemerintah. Lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu salah satunya adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Tugas dan fungsi SKB ini terutama dalam menyelenggarakan program pendidikan nonformal yang prima, berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, realisasi programnya bervariatif sesuai dengan bervariasinya kebutuhan masyarakat.

Semenjak tahun 1978 hingga tahun 2000-an kiprah lembaga SKB sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai sasaran sesuai dengan program yang telah diikutinya. Misalnya, masyarakat tidak dapat berniraksara, dapat beraksara melalui program keaksaraan dasar. Masyarakat yang tidak sempat menempuh jenjang sekolah dasar, menengah pertama maupun sekolah menengah atas dapat terlayani melalui program pendidikan kesetaraan SD, SMP dan SMA. Masyarakat yang membutuhkan kompetensi tertentu dengan waktu relative singkat terlayani melalui program pelatihan. Dan masih banyak manfaat lainnya, yang jelas kehadiran lembaga SKB selama ini telah berkontribusi terhadap pemberian layanan kepada masyarakat.

B.  Permasalahan

Kehadiran lembaga SKB memang sudah diakui kontribusinya baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Hanya ketika dianalisis lebih mendalam, ternyata lembaga ini dianggap menyimpan banyak permasalahan regulasi dan konten. Secara regulasi, dianggap terdapat ketidakjelasan dasar hukum kelembagaan SKB. Dan secara konten, tupoksi SKB yang selama ini menyatakan sebagai lembaga percontohan masih belum menujukkan identitasnya dilihat dari aspek dokumen maupun dilihat dari aspek riil dalam pelaksanaan programnya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dengan membuat regulasi seperti tertuang pada Permendikbud Nomor 04 Tahun 2016 tentang Alihfungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal dari sebelumnya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dengan regulasi ini,diharapkan status hukum SKB semakin  jelas yang memungkinkan akan lebih baik dalam kiprahnya memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Kenyataannya, tidak semudah membalikan telapak tangan. Pihak pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat masih meragukan akan kemampuan lembaga SKB sebagai Satuan PNF ini dalam melayani pendidikan yang berkualitas dengan pengelolaan programnya yang profesional. Jadi permasalahan intinya adalah bagaimana SKB sebagai Satuan PNF memiliki kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola program pendidikan nonformal sehingga layanan kepada masyarakat dapat tercapai dengan tingkat kepuasan optimal

C.  Pembahasan

Kredibilitas secara harfiah diartikan sebagai derajat kepercayaan public terhadap kehadiran SKB Satuan PNF dengan indikator antara lain tingginya animo publik mengikuti program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh SKB Satuan PNF. Dan kuatnya dukungan kebijakan pemerintah yang memudahkan lembaga SKB Satuan PNF menyelenggarakan program-programnya.

Akuntabilitas secara harfiah dapat dipertanggungjawabkan.  Penyelenggaraan program SKB Satuan PNF dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari sisi administrative, sisi riil dan sisi finansial. Sisi administrative berhubungan dengan ketersediaan secara lengkap dan rapi berbagai pembukuaan yang harus ada seperti buku induk penyelenggara, buku induk tutor, buku induk peserta didik, buku kas umum, buku pajak, buku inventaris, buku tamu, buku agenda belajar dan buku lainnya yang dianggap relevan untuk disediakan. Sisi riil artinya program SKB benar-benar dilaksanakan di masyarakat dengan jadwal yang sudah diatur sedemikian rupa tidak sekedar settingan.  Sisi finansial artinya penyelenggaraan program SKB didukung oleh anggaran yang rasional dan proporsional yang dikemas dalam program percontohan.

Hal yang menarik untuk disimak adalah SKB Satuan PNF merupakan lembaga pemerintah dan memiliki personil resmi sebagai PNS baik berstatus sebagai fungsional umum maupun fungsional khusus yang dikenal dengan jabatan pamong belajar. Sudah tentu sebagai PNS dalam pelaksanaan pekerjaannya terikat oleh hari dan jam kerja yang sudah diatur dalam tata perundang-undangan kepegawaian. Tetapi di sisi lain, yang namanya pelaksanaan program di masyarakat tentunya harus memperhatikan kesediaan sasaran dalam mengikuti program. Kadang mereka bersedianya untuk dilayani bukan pada saat jam dan hari kerja PNS. Bisa terjadi aktivitas pembelajaran menumpuk di hari yang sama dan bukan pada hari dan jam kerja tersebut. Jadi seorang pamong belajar harus kerja full satu minggu. Pada hari dan jam kerja perlu diciptakan program pembelajaran dengan merekrut peserta didik yang bebas dalam arti peserta didik yang masuk dalam kelompok usia sekolah di mana mereka masih memiliki waktu yang tidak terikat dengan aktivitas lainnya sehingga waktu pembelajaran dapat diatur pada waktu dan jam kerja kantor. Dalam program pendidikan kesetaraan misalnya, di samping melayani kelompok usia dewasa dengan jadwal di bukan hari dan jam kerja, dibuka juga kesetaraan untuk kelompok usia sekolah yang waktunya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Itu hanya salah satu program saja.

Sebagaimana disebutkan di atas, bagaimana SKB Satuan PNF dapat memiliki tingkat kredibilitas dan akuntabilitas yang baik maka dengan sendirinya apa pun program yang akan diselenggarakan harus memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, aspek kebutuhan calon pengguna lulusan program.  Calon pengguna ini beragam mungkin masyarakat, mungkin perusahaan. Paling tidak apa yang diharapkan calon pengguna menyangkut bukti lisensi lulusan berupa sertifikat dan kompetensi riil yang dimiliki lulusan sesuai dengan apa yang dibutuhkan calon pengguna tersebut. Kalau untuk program kesetaraan yang memiliki konten yang sudah baku maka cenderung hanya menyediakan berupa sertifikat/ijazah. Kalau berhubungan dengan kompetensi cenderung terkait dengan kursus atau mata ajar keterampilan yang ditempuh berdasarkan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh perusahaan. Secara riilnya, dalam program kesetaraan peserta didik dibekali kemampuan akademik yang diakhiri dengan ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah kemudian dilengkapi dengan kemampuan keterampilan yang diakhiri dengan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi keterampilan tersebut.

Kedua, aspek kebutuhan calon peserta didik program. Dalam hal ini, diperhatikan dan diidentifikasi kondisi awal calon peserta didik melalui tes penempatan sehingga akan diketahui di posisi mana calon peserta didik itu akan dikelompokan dan berdampak terhadap pola pembelajaran yang akan digunakan.

Ketiga, aspek kepentingan pemerintah. Pemerintah daerah khususnya tenntu mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan program pendidikan nonformal. Mungkin memprioritaskan program tertentu dan menentukan target sasaran. Misalnya pemerintah daerah menargetkan sasaran kelompok usia minimal 25 tahun yang belum menempuh jenjang pendidikan setingkat SMA diharuskan menempuh nya melalui program pendidikan kesetaraan Paket C. SKB satuan PNF sebagai lembaga pemerintah harus merespon dengan menyelenggarakan program kesetaraan Paket C yang dapat menampung masyarakat usia minimal 25 tahun yang belum berpendidikan SMA tersebut untuk dilayani secara optimal hingga memperoleh ijazah kesetaraan. Biasanya anggaran untuk itu dialokasikan oleh pemerintah daerah. 

Jika ketiga aspek itu diperhatikan, sudah tentu apa pun program SKB Satuan PNF akan efektif. Secara anggaran disiapkan oleh pemerintah, masyarakat siap menjadi calon peserta didik karena membutuhkan dan calon pengguna lulusan pun siap menampungnya karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Bagi pihak SKB Satuan PNF sendiri, perlu melakukan pembenahan dalam berbagai hal agar ketiga aspek itu selalu saling menguatkan bersinergi dalam setiap programnya. Faktor penting untuk dilakukan adalah melakukan pengelolaan secara professional dengan merinci setiap hal sekecil mungkin tidak ada yang terlewatkan agar segalanya dapat berjalan optimal tanpa hambatan yang berarti.

Bicara pengelolaan sesuai dengan teorinya pasti berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengontrolan/pengendalian/pengawasan. Keempatnya merupakan siklus tak terputus dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal.

Sudah tentu ketika SKB Satuan PNF melakukan pengelolaan program pendidikan nonformal tidak akan lepas dari sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Tantangan terbesar berhubungan dengan sumber daya manusianya. Secara kuantitatif, personil resmi SKB Satuan PNF berkisar antara 15 – 25 orang. Selebihnya adalah tenaga lepas baik sebagai tutor maupun pembantu administrative. Secara kualitatif, kompetensi mereka relative terbatas sementara pekerjaan menuntut kompetensi yang cukup tinggi. Tenaga fungsional pamong belajar saja sebagai ujung tombak, sulit ditambah meski diusulkan berdasarkan kebutuhan. Bahkan tenaga pamong belajar yang ada kadang beralih fungsi. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan adalah optimalisasi tenaga yang ada dengan pemetaan berdasarkan sebaran program yang diselenggarakan.  Di samping itu, tantangan lainnya berhubungan adanya program pendidikan nonformal yang dinamis. Dalam arti program tersebut hanya berlaku dalam satu kurun waktu, kemudian diganti lagi pada kurun waktu lain mengikuti perkembangan masyarakat sebagai sasaran program. Menyikapi adanya program yang demikian, sudah tentu perlu kesiapan kemampuan menjabarkan ke dalam perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang sangat pokok menyangkut struktur kurikulum dan silabus. Dasar teori yang harus dikuasai secara matang adalah tentang pengembangan kurikulum sehingga  apapun program yang bersifat baru akan selalu direspon positif oleh kita dengan menyusun hal tersebut.

Tantangan lainnya yang juga riskan terjadi adalah berhubungan dengan pergantian pimpinan di daerah yang cenderung berdampak terhadap perubahan kebijakan yang ditetapkan. Dari sisi ini, pihak SKB Satuan PNF tertantang untuk bagaimana dapat memberikan keyakinan  bahwa lembaga ini akan selalu memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan aktivitas pada program pendidikan nonformal. Penyediaan dokumen tertulis tentang apa yang telah dilakukan berupa laporan penyelenggaraan program, dan dokumen tertulis tentang apa yang akan dilakukan berupa grand design dijabarkan dengan rencana tahunan sangat perlu siap setiap saat andai dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan daerah.  Secara khusus pihak tenaga fungsional pamong belajar dapat menyusun dokumen tertulis terkait dengan model pembelajaran ataupun model penyelenggaraan program pendidikan nonformal di mana pada model tersebut dideskripsikan secara detail kelebihan, langkah yang perlu dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan model tersebut.

    Peluang SKB Satuan PNF sudah tentu terbuka lebar andai segala tantangan tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara tepat. Nampaknya lembaga ini karena milik pemerintah, akan dapat bertahan dengan upaya menunjukkan kiprahnya berdasarkan tupoksi yang berlaku. Masyarakat pun sepanjang butuh mengembangkan diri, maka kehadiran penyelenggaraan program pendidikan nonformal yang dikendalikan SKB Satuan PNF akan tetap dipenuhi peminat dari masyarakat tersebut. Bukan tidak mungkin ke depan, SKB Satuan PNF seperti layaknya Puskesmas yang setiap waktu selalu didatangi/dikunjungi pasein untuk berobat karena sakit ringan,sedang atau berat. SKB Satuan PNF akan selalu didatangi/dikunjungi masyarakat sebagai calon sasaran didik untuk belajar karena ingin menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu yang sebelumnya tidak selesai di pendidikan formal, karena ingin menambah pendidikan yang bersifat praktis sebagai persiapan kerja atau berwirausaha atau karena ingin memperoleh kepuasan dengan mengikuti program pendidikan nonformal yang tidak sempat diperoleh di pendidikan formal. Akankah ini terjadi ? ya bisa saja asalkan apa yang ada di SKB Satuan PNF siap segala sesuatunya. Siap sarana dan prasarana, siap sumber daya manusia, siap layanan program pendidikan nonformal berbasis kebutuhan dan siap anggaran yang cukup dari pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar