PENDIDIKAN NONFORMAL ITU ADA BUKAN DI ANTARA ADA DAN TIADA

Minggu, 23 Januari 2022

Redefinisi guru


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 berbunyi“bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Kalimat terakhir dapat kita analisis lebih mendalam yang dimaksud yaitu kalimat pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apa artinya ini ? Secara hukum, pemerintah hanya mengakui guru PAUD formal dan tidak mengakui guru paud nonformal. Begitu juga pemerintah hanya mengakui guru pendidikan dasar dan pendidikan menengah di jalur formal dan tidak mengakui guru/tutor pendidikan kesetaraan pada  jalur pendidikan nonformal.
Mengapa hal ini terjadi ? Benarkah bahwa dalam pandangan hukum istilah guru hanya satu-satunya harus disandingkan dengan jalur pendidikan formal ? tidak boleh disandingkan dengan jalur pendidikan nonformal ?
Dalam teori bahasa, suatu istilah dapat memiliki makna luas dan makna sempit. Istilah guru dalam makna luas berarti semua orang yang memberikan pengajaran, pelatihan dan pembimbingan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.  Dalam makna sempit istilah guru sebagaimana bunyi pasal 1 pada peraturan pemerintah yang disebutkan di awal tulisan ini.
Adilkah penggunaan istilah guru pada produk hukum peraturan pemerintah tersebut ? Sedangkan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara bukan melakukan diskriminatif. Tentunya, pihak yang menyusun produk hukum ini dapat berdalih bahwa istilah guru demikian hanya dibatasi dalam rangka sertifikasi guru saja. Jadi yang boleh memperoleh sertifikasi hanya guru paud formal, guru pendidikan dasar dan menengah.
Di luar itu, yang disebut guru paud nonformal, tutor kesetaraan apalagi pamong belajar tidak berhak menerima sertifikasi. Tentunya guru formal dapat beropini negatif, lho anda guru nonformal latah mau sertifikasi, memang anda telah berjuang apa selama ini, dan apa bukti perjuangan anda dalam dunia pendidikan ? Boleh lah mereka jika ada yang beropini demikian.
Sudah terbentuk stigma negatif bahwa guru nonformal itu hanya sekedar memberikan pengajaran kepada peserta didik sisa dari pendidikan formal dengan kualitas yang dipertanyakan.
Sangat nyata pemerintah membuat dikotomi dengan perlakuan berbeda, yang satu guru formal dimanjakan dengan serfitikasi dan satu lagi guru nonformal dimarginalkan. Bagi guru nonformal sendiri, fakta ini tidaklah menjadi ciut untuk tetap mengabdi dalam dunia pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Meski sebaiknya, semua pihak apalagi pemerintah membuka mata dan telinga bahwa ada banyak warga negara yang disebut guru nonformal turut berkiprah memajukan dunia pendidikan. Dan ingat apa yang digarap oleh guru nonformal justru adalah limbah masalah yang diperbuat oleh jalur pendidikan formal.
Terakhir, harus diingat juga bahwa dalam mengembangkan mutu sumber daya manusia Indonesia lewat bidang pendidikan tidak cukup melalui jalur pendidikan formal saja tapi harus dibarengi melalui jalur pendidikan nonformal. Itu berarti para guru nonformal berjasa di dalamnya.  Ternyata slogan “Guru tanpa tanda jasa” hanya cocok untuk guru nonformal tidak lagi untuk slogan guru formal.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sendiri dalam satu pasalnya menyatakan bahwa jalur pendidikan di Indonesia ada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang memiliki kedudukan yang sama untuk kemudian diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Bercermin dari sejarah, tidak dapat dipungkiri bahwa mulai lahirnya pendidikan adalah jalur pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Sudah banyak produk pendidikan nonformal masa lalu yang telah mengantarkan bangsa ini seperti kehidupan sekarang.
Hanya seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan dan birokrasi, maka pendidikan pun diatur secara sistemik dengan dominasi pada jalur pendidikan formal. Tidak salah, tapi sebaiknya jangan kemudian menjadikan pendidikan nonformal sebagai pendidikan kelas dua seolah-olah lupa kacang akan kulitnya.
Alangkah bijak jika aturan hukum pendidikan formal dan pendidikan nonformal diatur secara berimbang yang salah satunya pengakuan guru pendidikan nonformal yang tertuang pada aturan hukum tertentu.
Benar, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal banyak sekali kekurangannya. Justru disinilah tantangannya untuk kemudian dilakukan upaya-upaya terbaik dalam mengeksistensikan pendidikan nonformal. Upaya dimaksud misalnya aturan hukumnya yang jelas. Sudah tentu pembuatan produk hukum tersebut setelah meminta berbagai input yang signifikan dari para pelaku pendidikan nonformal.
Sebaiknya, dipahami bahwa pendidikan kental dengan proses belajar dan sekolah/pendidikan formal hanya salah satu media belajar di samping pendidikan nonformal. Jadi pendidikan tidak identik dengan sekolah. Kalau ini yang menjadi pola pikir kita, maka pasti pendidikan itu harus melalui sekolah alias pendidikan formal saja.
Pola pikir bahwa pendidikan adalah sekolah mungkin ini yang membuat seolah-olah termarginalkannya pendidikan nonformal. Benarkah demikian ?
Begitu juga sebagai penegasan bahwa guru tidak identik dengan pendidikan formal semata tapi ada guru yang bergerak di jalur pendidikan nonformal. Sekali lagi peraturan pemerintah sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini yang membatasi definisi guru untuk dunia pendidikan formal patut dikritisi untuk kemudian dikaji ulang oleh pihak yang berkewenangan.
Andai ada yang menyatakan  bahwa definisi guru yang tertuang pada peraturan pemerintah tersebut sudah dianggap tepat, ya silakan! Tulisan ini hanya sekedar curahan hati dengan mengungkapkan deskripsi yang terjadi sebenarnya dalam keseharian.  Sekaligus penulis juga salah seorang yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar di jalur pendidikan nonformal tersebut.

SKB Satuan PNF : Peluang, Tantangan dan Prospek

 A. Latar Belakang

Jalur pendidikan sudah umum diketahui bersama terdiri dari pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan nonformal khususnya akan berjalan secara baik andaikata dikoordinir oleh lembaga tertentu. Itulah perlunya lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat maupun dibentuk oleh pemerintah. Lembaga pendidikan nonformal yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu salah satunya adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Tugas dan fungsi SKB ini terutama dalam menyelenggarakan program pendidikan nonformal yang prima, berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, realisasi programnya bervariatif sesuai dengan bervariasinya kebutuhan masyarakat.

Semenjak tahun 1978 hingga tahun 2000-an kiprah lembaga SKB sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai sasaran sesuai dengan program yang telah diikutinya. Misalnya, masyarakat tidak dapat berniraksara, dapat beraksara melalui program keaksaraan dasar. Masyarakat yang tidak sempat menempuh jenjang sekolah dasar, menengah pertama maupun sekolah menengah atas dapat terlayani melalui program pendidikan kesetaraan SD, SMP dan SMA. Masyarakat yang membutuhkan kompetensi tertentu dengan waktu relative singkat terlayani melalui program pelatihan. Dan masih banyak manfaat lainnya, yang jelas kehadiran lembaga SKB selama ini telah berkontribusi terhadap pemberian layanan kepada masyarakat.

B.  Permasalahan

Kehadiran lembaga SKB memang sudah diakui kontribusinya baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Hanya ketika dianalisis lebih mendalam, ternyata lembaga ini dianggap menyimpan banyak permasalahan regulasi dan konten. Secara regulasi, dianggap terdapat ketidakjelasan dasar hukum kelembagaan SKB. Dan secara konten, tupoksi SKB yang selama ini menyatakan sebagai lembaga percontohan masih belum menujukkan identitasnya dilihat dari aspek dokumen maupun dilihat dari aspek riil dalam pelaksanaan programnya. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dengan membuat regulasi seperti tertuang pada Permendikbud Nomor 04 Tahun 2016 tentang Alihfungsi SKB sebagai Satuan Pendidikan Nonformal dari sebelumnya sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Dengan regulasi ini,diharapkan status hukum SKB semakin  jelas yang memungkinkan akan lebih baik dalam kiprahnya memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Kenyataannya, tidak semudah membalikan telapak tangan. Pihak pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat masih meragukan akan kemampuan lembaga SKB sebagai Satuan PNF ini dalam melayani pendidikan yang berkualitas dengan pengelolaan programnya yang profesional. Jadi permasalahan intinya adalah bagaimana SKB sebagai Satuan PNF memiliki kredibilitas dan akuntabilitas dalam mengelola program pendidikan nonformal sehingga layanan kepada masyarakat dapat tercapai dengan tingkat kepuasan optimal

C.  Pembahasan

Kredibilitas secara harfiah diartikan sebagai derajat kepercayaan public terhadap kehadiran SKB Satuan PNF dengan indikator antara lain tingginya animo publik mengikuti program pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh SKB Satuan PNF. Dan kuatnya dukungan kebijakan pemerintah yang memudahkan lembaga SKB Satuan PNF menyelenggarakan program-programnya.

Akuntabilitas secara harfiah dapat dipertanggungjawabkan.  Penyelenggaraan program SKB Satuan PNF dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari sisi administrative, sisi riil dan sisi finansial. Sisi administrative berhubungan dengan ketersediaan secara lengkap dan rapi berbagai pembukuaan yang harus ada seperti buku induk penyelenggara, buku induk tutor, buku induk peserta didik, buku kas umum, buku pajak, buku inventaris, buku tamu, buku agenda belajar dan buku lainnya yang dianggap relevan untuk disediakan. Sisi riil artinya program SKB benar-benar dilaksanakan di masyarakat dengan jadwal yang sudah diatur sedemikian rupa tidak sekedar settingan.  Sisi finansial artinya penyelenggaraan program SKB didukung oleh anggaran yang rasional dan proporsional yang dikemas dalam program percontohan.

Hal yang menarik untuk disimak adalah SKB Satuan PNF merupakan lembaga pemerintah dan memiliki personil resmi sebagai PNS baik berstatus sebagai fungsional umum maupun fungsional khusus yang dikenal dengan jabatan pamong belajar. Sudah tentu sebagai PNS dalam pelaksanaan pekerjaannya terikat oleh hari dan jam kerja yang sudah diatur dalam tata perundang-undangan kepegawaian. Tetapi di sisi lain, yang namanya pelaksanaan program di masyarakat tentunya harus memperhatikan kesediaan sasaran dalam mengikuti program. Kadang mereka bersedianya untuk dilayani bukan pada saat jam dan hari kerja PNS. Bisa terjadi aktivitas pembelajaran menumpuk di hari yang sama dan bukan pada hari dan jam kerja tersebut. Jadi seorang pamong belajar harus kerja full satu minggu. Pada hari dan jam kerja perlu diciptakan program pembelajaran dengan merekrut peserta didik yang bebas dalam arti peserta didik yang masuk dalam kelompok usia sekolah di mana mereka masih memiliki waktu yang tidak terikat dengan aktivitas lainnya sehingga waktu pembelajaran dapat diatur pada waktu dan jam kerja kantor. Dalam program pendidikan kesetaraan misalnya, di samping melayani kelompok usia dewasa dengan jadwal di bukan hari dan jam kerja, dibuka juga kesetaraan untuk kelompok usia sekolah yang waktunya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Itu hanya salah satu program saja.

Sebagaimana disebutkan di atas, bagaimana SKB Satuan PNF dapat memiliki tingkat kredibilitas dan akuntabilitas yang baik maka dengan sendirinya apa pun program yang akan diselenggarakan harus memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, aspek kebutuhan calon pengguna lulusan program.  Calon pengguna ini beragam mungkin masyarakat, mungkin perusahaan. Paling tidak apa yang diharapkan calon pengguna menyangkut bukti lisensi lulusan berupa sertifikat dan kompetensi riil yang dimiliki lulusan sesuai dengan apa yang dibutuhkan calon pengguna tersebut. Kalau untuk program kesetaraan yang memiliki konten yang sudah baku maka cenderung hanya menyediakan berupa sertifikat/ijazah. Kalau berhubungan dengan kompetensi cenderung terkait dengan kursus atau mata ajar keterampilan yang ditempuh berdasarkan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh perusahaan. Secara riilnya, dalam program kesetaraan peserta didik dibekali kemampuan akademik yang diakhiri dengan ujian kesetaraan untuk memperoleh ijazah kemudian dilengkapi dengan kemampuan keterampilan yang diakhiri dengan uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi keterampilan tersebut.

Kedua, aspek kebutuhan calon peserta didik program. Dalam hal ini, diperhatikan dan diidentifikasi kondisi awal calon peserta didik melalui tes penempatan sehingga akan diketahui di posisi mana calon peserta didik itu akan dikelompokan dan berdampak terhadap pola pembelajaran yang akan digunakan.

Ketiga, aspek kepentingan pemerintah. Pemerintah daerah khususnya tenntu mempunyai kebijakan tersendiri terkait dengan program pendidikan nonformal. Mungkin memprioritaskan program tertentu dan menentukan target sasaran. Misalnya pemerintah daerah menargetkan sasaran kelompok usia minimal 25 tahun yang belum menempuh jenjang pendidikan setingkat SMA diharuskan menempuh nya melalui program pendidikan kesetaraan Paket C. SKB satuan PNF sebagai lembaga pemerintah harus merespon dengan menyelenggarakan program kesetaraan Paket C yang dapat menampung masyarakat usia minimal 25 tahun yang belum berpendidikan SMA tersebut untuk dilayani secara optimal hingga memperoleh ijazah kesetaraan. Biasanya anggaran untuk itu dialokasikan oleh pemerintah daerah. 

Jika ketiga aspek itu diperhatikan, sudah tentu apa pun program SKB Satuan PNF akan efektif. Secara anggaran disiapkan oleh pemerintah, masyarakat siap menjadi calon peserta didik karena membutuhkan dan calon pengguna lulusan pun siap menampungnya karena sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Bagi pihak SKB Satuan PNF sendiri, perlu melakukan pembenahan dalam berbagai hal agar ketiga aspek itu selalu saling menguatkan bersinergi dalam setiap programnya. Faktor penting untuk dilakukan adalah melakukan pengelolaan secara professional dengan merinci setiap hal sekecil mungkin tidak ada yang terlewatkan agar segalanya dapat berjalan optimal tanpa hambatan yang berarti.

Bicara pengelolaan sesuai dengan teorinya pasti berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengontrolan/pengendalian/pengawasan. Keempatnya merupakan siklus tak terputus dalam penyelenggaraan program pendidikan nonformal.

Sudah tentu ketika SKB Satuan PNF melakukan pengelolaan program pendidikan nonformal tidak akan lepas dari sejumlah tantangan yang akan dihadapi. Tantangan terbesar berhubungan dengan sumber daya manusianya. Secara kuantitatif, personil resmi SKB Satuan PNF berkisar antara 15 – 25 orang. Selebihnya adalah tenaga lepas baik sebagai tutor maupun pembantu administrative. Secara kualitatif, kompetensi mereka relative terbatas sementara pekerjaan menuntut kompetensi yang cukup tinggi. Tenaga fungsional pamong belajar saja sebagai ujung tombak, sulit ditambah meski diusulkan berdasarkan kebutuhan. Bahkan tenaga pamong belajar yang ada kadang beralih fungsi. Oleh karena itu, yang dapat dilakukan adalah optimalisasi tenaga yang ada dengan pemetaan berdasarkan sebaran program yang diselenggarakan.  Di samping itu, tantangan lainnya berhubungan adanya program pendidikan nonformal yang dinamis. Dalam arti program tersebut hanya berlaku dalam satu kurun waktu, kemudian diganti lagi pada kurun waktu lain mengikuti perkembangan masyarakat sebagai sasaran program. Menyikapi adanya program yang demikian, sudah tentu perlu kesiapan kemampuan menjabarkan ke dalam perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang sangat pokok menyangkut struktur kurikulum dan silabus. Dasar teori yang harus dikuasai secara matang adalah tentang pengembangan kurikulum sehingga  apapun program yang bersifat baru akan selalu direspon positif oleh kita dengan menyusun hal tersebut.

Tantangan lainnya yang juga riskan terjadi adalah berhubungan dengan pergantian pimpinan di daerah yang cenderung berdampak terhadap perubahan kebijakan yang ditetapkan. Dari sisi ini, pihak SKB Satuan PNF tertantang untuk bagaimana dapat memberikan keyakinan  bahwa lembaga ini akan selalu memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sumber daya manusia dengan aktivitas pada program pendidikan nonformal. Penyediaan dokumen tertulis tentang apa yang telah dilakukan berupa laporan penyelenggaraan program, dan dokumen tertulis tentang apa yang akan dilakukan berupa grand design dijabarkan dengan rencana tahunan sangat perlu siap setiap saat andai dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan daerah.  Secara khusus pihak tenaga fungsional pamong belajar dapat menyusun dokumen tertulis terkait dengan model pembelajaran ataupun model penyelenggaraan program pendidikan nonformal di mana pada model tersebut dideskripsikan secara detail kelebihan, langkah yang perlu dilakukan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan model tersebut.

    Peluang SKB Satuan PNF sudah tentu terbuka lebar andai segala tantangan tersebut diupayakan untuk diselesaikan secara tepat. Nampaknya lembaga ini karena milik pemerintah, akan dapat bertahan dengan upaya menunjukkan kiprahnya berdasarkan tupoksi yang berlaku. Masyarakat pun sepanjang butuh mengembangkan diri, maka kehadiran penyelenggaraan program pendidikan nonformal yang dikendalikan SKB Satuan PNF akan tetap dipenuhi peminat dari masyarakat tersebut. Bukan tidak mungkin ke depan, SKB Satuan PNF seperti layaknya Puskesmas yang setiap waktu selalu didatangi/dikunjungi pasein untuk berobat karena sakit ringan,sedang atau berat. SKB Satuan PNF akan selalu didatangi/dikunjungi masyarakat sebagai calon sasaran didik untuk belajar karena ingin menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu yang sebelumnya tidak selesai di pendidikan formal, karena ingin menambah pendidikan yang bersifat praktis sebagai persiapan kerja atau berwirausaha atau karena ingin memperoleh kepuasan dengan mengikuti program pendidikan nonformal yang tidak sempat diperoleh di pendidikan formal. Akankah ini terjadi ? ya bisa saja asalkan apa yang ada di SKB Satuan PNF siap segala sesuatunya. Siap sarana dan prasarana, siap sumber daya manusia, siap layanan program pendidikan nonformal berbasis kebutuhan dan siap anggaran yang cukup dari pemerintah.

Berbahasa yang berbudaya

Bahasa ciciren bangsa” begitulah pepatah ki sunda yang masih dapat dijadikan referensi kita yang hidup di jaman ini.
Artinya apa ? bahwa bahasa itu akan menjadi ciri mandiri atau identitas suatu bangsa, dengan bahasa maka bangsa itu  akan mampu melakukan komunikasi dengan bangsa lain, akan mampu mempromosikan apa yang dimilikinya kepada bangsa lain dan seterusnya.
Bahasa itu sendiri merupakan salah satu unsur kebudayaan menurut KOENTJARANINGRAT. Oleh karena itu, sebagai bagian dari kebudayaan sudah tentu dalam berbahasa ada aturan/norma yang harus dipatuhi oleh pemakainya.
Dikenal ada bahasa yang sifatnya kasar dan bahasa yang sifatnya halus di mana penggunaanya tergantung kepada subyek dan obyek bicaranya.
Historisnya, nenek moyang kita sudah memberikan pembelajaran yang baik dalam penggunaan bahasa tersebut dengan mengikuti aturan yang seharusnya dipatuhi. Tidak heran kalau keturunannya mampu berbahasa yang berbudaya tersebut.
Mereka tahu harus berbahasa seperti apa ketika berhadapan dengan orang yang lebih tua, kepada orangtua, kepada sesama dan kepada orang lain di bawah kita dilihat dari aspek jabatan, status sosial serta ekonomi.
Sudah sekian generasi pembelajaran berbahasa yang berbudaya dilakukan hingga akhirnya terjadi krisis berbahasa yang berbudaya. Di jaman serba teknologi sekarang ini, generasi sekarang cenderung kurang mampu berbahasa yang berbudaya.  
Marak terjadi ujaran kebencian, menghujat dan memaki-maki orang dengan bahasa yang kurang pantas meski secara tidak langsung melalui media sosial. Ekstrimnya, generasi kita seolah-olah tidak bermoral alias tidak berbudaya. Pasti akan tersinggung dan marah kalau disebut demikian tapi faktanya seperti itu. Siapa yang salah atas kejadian ini ? dunia pendidikan kah ? orangtuakah? Lingkungan kah? Masyarakat kah? Negara kah ? 
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional merupakan salah satu matapelajaran yang diajarkan di sekolah formal. Secara teori peserta didik banyak mengetahui tentang bagaimana cara berbahasa yang baik dengan memperhatikan tata bahasa yang berlaku.
Mungkin dalam bahasa resmi, peserta didik yang notabene adalah kaum muda mampu menggunakannya dalam keseharian. Akan tetapi ketika berkomunikasi dengan menggunakan bahasa informal, nah disitulah cenderung terjadi malpraktek.
Dalam bahasa informal kaidah tata bahasa rupanya banyak diabaikan termasuk penggunaan kata-kata pun semaunya sendiri tanpa memperhatikan apakah bahasa dari kata itu halus, sopan atau kasar. Faktanya lebih dekat kepada bahasa yang bersifat kasar.Dalam kaitan ini, Jokowi pun memberikan pernyataan agar setiap orang menggunakan bahasa yang sopan dalam media sosial.
Bagaimana dengan orangtua kita ? dengan penuh keyakinan bahwa pada umumnya orangtua kita memberikan ajaran berbahasa santun kepada anaknya meski sesekali orangtua pun berbahasa kasar ketika sedang marah termasuk ketika marah kepada sang anak.
Gejalanya, hal-hal yang negatif termasuk perkataan kasar orangtua akan mudah diingat jika dibandingkan dengan kata-kata halus. Tragisnya justru bahasa kasar itulah yang kemudian digunakan sebagai bahasa keseharian anak.`
Jika kita ingat dalam budaya sunda ada istilah hade ku basa goreng ku basa, ini bermakna bahwa orang itu akan dihargai tergantung kepada bahasa yang digunakannya. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam penggunaan bahasa merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Ciri sensitif manusia adalah dia mempunyai perasaan. Dengan perasaan inilah munculnya kemarahan, kegembiraan, kesedihan, dan ketersinggungan. Perasaan-perasaan itu sendiri dapat disebabkan oleh penggunaan bahasa yang disampaikan oleh orang yang berbicara secara langsung berupa ucapan lisan maupun secara tidak langsung melalui media sosial.
Jika setiap orang menyadari bahwa dalam dirinya pasti ada perasaan yang tidak boleh disepelekan, maka akan terjadi harmonisasi antara orang yang satu dengan orang lainnya. Dapatlah dikatakan bahwa orang yang seenaknya berbahasa meski melalui media sosial berarti dia tidak menghargai perasaannya sendiri.
Korelasi yang seharusnya terjadi adalah semakin modern manusia maka sepatutnya semakin beradab dalam berbahasa. Malu rasanya jika kita menyandang predikat manusia modern dengan segudang kelebihan dalam pendidikan formal, kemajuan ekonomi dan kemajuan politik kalau kenyataannya dalam berbahasa saja menunjukkan suasana barbar.
Kita adalah bagian dari masyarakat bangsa dan negara dimana kehidupan kita diatur oleh yang namanya norma hukum dan norma sosial. Salah satu kewajiban kita adalah mematuhi norma dalam berbahasa. Tidak ada alasan untuk melanggar kecuali kita hidupnya pindah ke hutan belantara.
Kehadiran media sosial sebenarnya akan bagus jika kita memang pandai-pandai memanfaatkannya untuk kepentingan yang positif.  Sudah banyak yang dapat diperbuat melalui media sosial ini termasuk untuk upaya penggunaan bahasa yang berbudaya. 
Bahkan dengan media sosial ini pun kita akan mengetahui siap orang yang memang menunjukkan budaya dan siapa yang tidak. Indikator penting adalah penggunaan bahasa yang memperhatikan moralitas di media social tersebut. Niat baik setiap orang untuk menempatkan orang lain sebagaimana pantasnya dengan tidak menyinggung perasaannya akan memungkinkan yang bersangkutan untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan bahasa.
Media sosial ibarat buku yang penuh dengan tulisan-tulisan kita yang harus diingat akan dibaca orang lain secara berulang-ulang. Penyajiannya haruslah elegan, tidak menebar kebencian akan tetapi sebaliknya menyajikan kesejukan buat orang yang menikmatinya.
Orang yang menyebar kebencian kata orang bukti yang bersangkutan memiliki ketidakmampuan menyaingi orang yang dibencinya dalam urusan prestasi. Sebaiknya, pelajari referensi terkait dengan mengapa orang itu sampai berprestasi. Ikuti jejak langkahnya bukan membencinya toh akan rugi sendiri.
Orang yang berani menyebar kebencian kepada orang lain meski melalui media social disangkanya akan aman, padahal justru akan dilacak terus oleh pihak yang berkewenangan dan pada akhirnya akan ketahuan dan tertangkap juga.
Biasakanlah bangga atas prestasi orang lain siapapun itu, dan berbuatlah yang terbaik dengan bercermin pada orang yang telah berprestasi tersebut. Optimis, hidup kita akan aman, selamat dan bahagia.

JATIDIRI Pendidikan Nonformal

Apa pun yang terjadi di dunia ini selalu berpasangan tidak terkecuali dalam dunia pendidikan. Sebutlah ada pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Keduanya harus membentuk sinergitas.

Faktanya memang tidak seindah teorinya. Pendidikan formal ditempatkan dan menempati posisi paling depan yang didukung oleh sejumlah perangkat yang memperkuatnya mulai dari tata perundang-undangan, pelaku pendidikan termasuk anggaran dari pemerintah.  

Terlepas dari status yang diterima selama ini untuk pendidikan nonformal yang selalu berada di nomor kesekian ditinjau dari berbagai sisi, sebaiknya untuk ditelaah lebih mendalam terkait dengan seperti apa jatidiri pendidikan nonformal tersebut.

Berbagai teori pendidikan nonformal sudah banyak yang tertulis pada berbagai buku yang dijadikan rujukan bagi publik, para akademisi termasuk mahasiswa yang mengambil program pendidikan nonformal. Teori bersifat general malahan indah ketika dibaca, akan tetapi terjadi friksi paling tidak dalam alam pemikiran kita bahwa antara teori dan praktek pendidikan nonformal tidaklah berbanding lurus.

Berdasarkan pengamatan, banyak orang mempersoalkan pendidikan nonformal dalam hal regulasi, proses kegiatan dan output kegiatan. Regulasi pendidikan nonformal relative terbatas tidak serinci regulasi pendidikan formal. Sebutlah misalnya, di saat dibutuhkan regulasi terkait dengan tes penempatan dalam menjawab permasalahan di lapangan dalam memposisikan calon peserta didik mengikuti pembelajaran di suatu program masih belum terealisasi meski secara teknis tes penempatan tersebut dilakukan sebatas untuk mengetahui kemampuan dasar calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan tutor memberikan materi ajar berikutnya.

Regulasi terkait dengan kurikulum 13 pendidikan kesetaraan yang terbaru akan direalisasikan tidak tersedia secara khusus masih mempergunakan regulasi yang ada yang sebenarnya spesifikasi untuk pendidikan formal.  Jadi regulasi yang dipergunakan dalam pendidikan nonformal proporsinya lebih banyak mengadop regulasi pendidikan formal yang disesuaikan dengan karakteristik pendidikan nonformal tersebut.

Sudah tentu keterbatasan regulasi akan berdampak terhadap proses kegiatan yang dilakukan oleh pendidikan nonformal.  Sebuah kasus, jalan pintas yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan nonformal dalam menentukan posisi kelas calon peserta yang usia dan ijasah pendidikan sebelumnya sudah lama langsung diposisikan di kelas tengah bahkan akhir menjadi problem tersendiri yang disorot berbagai pihak sebagai sebuah penyimpangan prosedur. AKhirnya digeneralisir, bahwa penyelenggaraan pendidikan nonformal itu cenderung menyimpang sehingga publik kurang mempercayainya sebagai layanan pendidikan yang patut diikuti.

Bagi penggiat pendidikan nonformal, keterbatasan regulasi tetap melakukan aktivitasnya di mana regulasi yang ada menjadi referensi untuk selanjutnya direalisasikan dengan sejumlah pertimbangan agar dua sisi terakomodir. Sisi pertama, regulasi dijadikan acuan pelaksanaan. Sisi kedua, karakteristik pendidikan nonformal menjadi dasar beraksi dalam bentuk kegiatan.

Proses kegiatan sebagai aktivitas yang dilakukan dengan melibatkan sejumlah komponen seperti tutor, peserta didik dan perangkat kurikulum. Kembali publik mempertanyakan, bagaimana kredibilitas seorang guru/tutor, bagaimana recruitment peserta didik dan bagaimana perangkat kurikulumnya ?

Pada bagian inilah, dapat diceritakan cukup panjang. Di setiap lembaga pendidikan nonformal dengan program pendidikan kesetaraan misalnya, guru/tutor yang direkrut mengacu kepada aturan . Salahsatunya harus berpendidikan sarjana. Kadang dalam pembagian tugasnya abaikan basic pendidikan formalnya, yang penting diberi tugas mengampu mata pelajaran meski tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan formalnya. Peningkatan kompetensi teknis sesuai matapelajaran yang diampu dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, FGd dan sejenisnya yang dapat meningkatkan kompetensi sang tutor tersebut.

Secara khusus, tutor dibekali dengan kemampuan menerapkan tiga strategi pembelajaran tatapmuka, tutorial dan mandiri berdasarkan pemetaan dan perhitungan-perhitungan tertentu agar diperoleh proporsi yang rasional untuk ketiga strategi tersebut sekaligus sebagai jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada pihak-pihak yang mempertanyakannya.

Tidak cukup sampai disitu saja. Tutor/guru pun harus menelaah lebih mandalam ketika sejumlah peserta didik kurang aktif dalam mengikuti proses pembelajaran. Dilakukan diagnosa, factor apa saja yang membuat seperti itu ? Prognosa yang dilakukan mengumpulkan berbagai factor penyebabnya. Dapat terkait dengan motivasi, kejenuhan belajar di kelas dan ketidakmenarikan pembelajaran.

Treatment yang dilakukan tidak berbentuk hukuman tetapi berbentuk persuasif secara berkala pada setiap kesempatan yang dianggap tepat. Pada sisi ini, kadang apa yang dilakukan masih belum tampak hasilnya. Makanya, pihak penyelenggara program hingga pimpinan lembaga melakukan intervensi yang diperlukan sehingga upaya treatment dapat berjalan dengan baik.

Itu semua adalah kewajiban-kewajiban yang sedang, telah dan akan dilakukan oleh para penggiat pendidikan nonformal baik itu tutor/guru, penyelenggara program maupun pimpinan lembaga. Bagaimana dengan hak-haknya apakah diperoleh secara proporsional ?

Itulah problematikanya. Hak dalam hal karir maupun finansial masih menjadi obsesi entah kapan dapat terpenuhi sebagaimana layaknya. Solusi ideal adalah lembaga tersebut mandiri dalam segala hal dengan membuat berbagai program unggulan dengan mengusahakan finansial dari berbagai pihak yang tidak mengikat.

Adanya sejumlah lembaga pendidikan nonformal mandiri sehingga mampu mensejahterakan personil di dalam lembaga tersebut adalah bukti bahwa lembaga pendidikan nonformal “BISA” menunjukkan jatidirinya. Ke depan setiap lembaga pendidikan nonformal seperti itu. Sudah tentu diperlukan personil lembaga yang kaya inovasi, inspirasi, dan imajinasi dengan kemampuan manajerial yang mumpuni sang pimpinan lembaga pendidikan nonformal tersebut. SEMOGA !!!


Akselerasi Pendidikan Kesetaraan


Pernyataan yang boleh disebut benar bahwa meningkatkan sumber daya manusia hanya dapat ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan formal maupun nonformal. Realitanya, pendidikan formal masih merupakan primadona yang ditempuh banyak orang untuk memperoleh pendidikan setinggi-tingginya yang diasumsikan akan memudahkan mereka dalam mengarungi kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
Dalam perkembangannya, ternyata bahwa tidak secara otomatis pendidikan formal dapat memenuhi kebutuhan orang dalam memperoleh pendidikan justru melahirkan sejumlah permasalahan yang kadang tidak dapat diatasi oleh pendidikan formal tersebut.           Apa itu ? seperti tidak semua peserta didik yang sedang menempuh satu jenjang pendidikan formal dapat menyelesaikannya sesuai waktu yang ditentukan, atau tidak semua lulusan pendidikan formal pada satu jenjang dapat melanjutkan kependidikan formal selanjutnya.
Orang (mungkin) sengaja melupakan atau sengaja dimarginalkan tentang kehadiran pendidikan nonformal yang sebenarnya memiliki kontribusi menyelesaikan permasalahan pendidikan yang belum dapat diselesaikan oleh pendidikan formal tanpa mengabaikan mutu. Pendidikan nonformal dapat dijadikan sebagai sarana memperoleh pendidikan yang lebih baik.
Kalau kita melirik kepada pendidikan formal di mana salah satu kriteria yang sering digunakan adalah masalah pembatasan kelompok usia. Pendidikan formal SD usia 6-12/14 tahun, pendidikan SMP usia 12-15/17 tahun dan SMA 16-19/21 tahun.
Untuk usia pendidikan formal SMA dengan rentang usia antara 16-19/21 tahun, artinya menutup peluang bagi yang usianya melebih 21 tahun sulit untuk dilayani melalui pendidikan formal SMA padahal mereka mempunyai hak untuk terlayani pendidikan selevel SMA tersebut.
Di masyarakat sekarang ini di sejumlah daerah justru masih banyak yang usia dewasa 21 tahun ke atas apalagi yang usia minimal 25 tahun yang belum memperoleh pendidikan SMA dengan berbagai alasan.
Ada masyarakat yang tidak memperoleh jenjang pendidikan formal SMA karena tidak sempat masuk sejak awal, putus sekolah di jenjang SMA tersebut, ada yang hanya sanggup sampai kelas 1, 2 bahkan awal kelas 3 SMA saja. Mereka tetap harus dilayani secara adil dan merata.
Kehadiran pendidikan kesetaraan Paket C menjadi pilihan pendidikan yang dianggap efektif. Pendidikan kesetaraan Paket C yang diselenggarakan tidak sekedar instan tetapi mengikuti prosedur yang seharusnya ditinjau dari dua aspek.
Aspek yang dimaksud berhubungan dengan masalah konten pembelajaran mengacu kepada Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar isi dan aspek yang tidak kalah pentingnya adalah aspek kondisi awal peserta didik yang akan dibelajarkan.
Mengapa masalah konten pembelajaran sangat penting dan pokok untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan Paket C ? Harus diakui bahwa dipandang sebelah matanya aktivitas pendidikan kesetaraan paket C karena masih dianggap instan, tidak jelas prosedurnya dan cenderung asal-asalan tanpa pola pembelajaran yang terstruktur.
Padahal secara hukum normative, ada Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang standar isi yang didalamnya jelas mengatur konten yang harus dipenuhi ketika menyelenggarkan pembelajaran paket C.
Permasalahan yang ditengarai adalah kurang mampunya para pengelola di lapangan dalam menjabarkan standar isi tersebut. Atau kalaupun dilaksanakan tanpa dokumen yang tertata rapi yang tidak mampu ditunjukkan kepada public ketika memintanya.
Oleh karena itu, penjabaran yang rasional dan logis perlu dilakukan oleh para pengelola program Paket C. Paling tidak, penjabaran tersebut berhubungan dengan  analisis struktur kurikulum, pemetaan standar kredit kompetensi (SKK) ke dalam strategi pembelajaran (tatapmuka, tutorial danmandiri), penggunaan media pembelajaran yang efektif, penggunaan variasi metode pembelajaran, instrumen penilaian pembelajaran.
Mengapa pula kondisi awal peserta didik perlu diperhatikan ? ya ini kaitannya dengan layanan pembelajaran yang akan dilaksanakan.
Kalau diketahui kondisi awal peserta didik itu variatif, misalnya ada yang belum pernah di bangku SMA, putus sekolah kelas 1, putus sekolah kelas 2 atau putus sekolah kelas 3 maka layanannya pun harus variatif dan ini berpengaruh terhadap penyusunan konten pembelajaran yang akan dirancang oleh pengelola maupun tutor.
Fakta yang sangat menarik untuk dianalisis adalah, peserta didik yang usia dewasa kecenderungannya memiliki waktu luang untuk belajar relative sedikit karena mungkin mereka memiliki aktivitas sehari-hari yang sulit untuk ditinggalkan.
Umumnya kesiapan mereka dalam satu minggu hanya satu kali pertemuan untuk belajar. Artinya ada permasalahan teknis yaitu bagaimana mengoptimalkan waktu yang relative sangat terbatas tersebut dalam proses layanan pembelajaran tanpa mengabaikan standar isi yang harus dicapai ?
Oleh karena itu upaya terobosan pola pembelajaran penting dilakukan. Hitungan matematisnya dengan memperhatikan kemampuan daya tahan belajar, dalam satu hari itu dapat dilakukan pembelajaran selama maksimal 10 jam pelajaran. Dengan waktu 10 jam pelajaran tersebut sangat tidak mungkin semua matapelajaran diajarkan dengan strategi tatap muka dan atau tutorial.
Salah satu pilihan yang dapat diambil adalah dengan strategi pembelajaran tatapmuka dan tutorial untuk matapelajaran yang diujian nasionalkan (untuk Paket C Jurusan IPS) yaitu PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPS-Ekonomi dan Sosiologi.
Sedangkan untuk matapelajaran lainnya dapat mempergunakan strategi pembelajaran mandiri. Mata pelajaran dimaksud antara lain Pendidikan Agama, Pendidikan Jasmani dan Kesenian.
Sesuai dengan aturan normative penggunaan strategi pembelajaran mandiri harus memenuhi dua syarat berikut adanya kontrak belajar dan kejelasan  instrument evaluasi mandiri.
Kontrak belajar merupakan perjanjian secara tertulis antara peserta didik dengan tutor yang isinya menyatakan kesanggupan yang bersangkutan untuk mempelajari konten matapelajaran secara mandiri dengan waktu yang disepakati termasuk kesanggupan untuk menyelesaikan tugas yang harus dikerjakan mengikuti format yang disediakan.
Instrumen evaluasi mandiri merupakan alat evaluasi yang disediakan dalam format tertentu dapat berupa tugas yang harus dikerjakan dengan kurun waktu tertentu dan prosedur yang harus diikuti peserta didik dalam mengerjakan tugas tersebut.
Pembelajaran dengan strategi tatap muka dan tutorial untuk mata pelajaran yang diujiannasionalkan maupun pembelajaran mandiri untuk matapelajaran lainnya sama-sama dilakukan evaluasi pembelajaran berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan sehingga akan diperoleh prestasi belajar peserta didik tersebut.
Andaikata apa yang diuraikan di atas dapat dilakukan sebagai layanan pendidikan kepada masyarakat usia 25 tahun keatas yang belum memperoleh pendidikan setara SMA (sudah tentu selamat bagi yang lembaga pendidikan nonformal yang sudah dan sedang menyelenggarakan), maka diprediksi menjadi akselerasi perolehan pendidikan dalam rangka mendongkrak peningkatan rata-rata lama sekolah di suatu daerah.
Meski keberhasilannya tidak terlepas dari berbagai faktor yang turut berpengaruh, di samping factor konten seperti yang diuraikan juga factor lainnya seperti tutor yang kompeten, dukungan kebijakan, dukungan anggaran, dukungan sarana dan prasarana serta respon masyarakat.

Literasi Budaya Peserta Didik Kesetaraan

 Abstrak

Literasi budaya merupakan salah satu jenis literasi dasar selain literasi baca-tulis-berhitung, sains, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), keuangan, dan kewarganegaraan. Literasi budaya dalam arti luas merupakan kemampuan  bukan hanya sekedar kemampuan untuk membaca dan menulis namun menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dapat membuat seseorang memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah dalam berbagai konteks, mampu  berkomunikasi secara efektif dan mampu mengembangkan potensi dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam kaitan ini literasi budaya yang akan diteliti adalah peningkatan literasi budaya peserta didik pendidikan nonformal-kesetaraan dalam proses pembelajaran sosiologi. Dengan metode deskriptif analitik menggunaikan teknik wawancara, observasi dan studi dokumentasi diperoleh hasil bahwa peserta didik meningkat literasi budaya dengan fokus pada penguasaan pengetahuan produk budaya bangsa dan lokal Indonesia berbentuk benda dan tata nilai dari 7 aspek kebudayaan yaitu bahasa, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi, dan kesenian.  Hanya dalam menerapkan budaya dalam keseharian perlu diperhatikan faktor pihak yang menfasilitasi, faktor figure dan faktor minat peserta didik.

 

Kata kunci       : Literasi budaya, peserta didik, pendidikan kesetaraan, pembelajaran sosiologi

 

Pendahuluan

Perbedaan esensi antara makhluk manusia dengan makhluk lainnya adalah bahwa manusia memiliki akal budi. Dari akal budi itulah kemudian dapat melahirkan budaya.

Budaya pun berbeda-beda dan bermacam-macam seiring dengan beragam jenis species manusia di dunia. Di Indonesia sendiri, budaya ada yang bersifat nasional dan ada yang bersifat lokal yang digagas oleh para leluhur jaman dahulu.

Generasi kekinian sudah tentu berkewajiban untuk bagaimana mengetahui, memahami, menfilter hingga melaksanakan budaya leluhur yang dianggap positif yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Faktanya tidak seperti itu. Dalam arti, generasi sekarang cenderung belum tahu benar mengenai budaya leluhur tersebut secara detail. Bahkan ada yang menganggap bahwa budaya leluhur sudah ketinggalan jaman, tahayul, mitos dan anggapan miring lainnya. Benarkah demikian ?

Kondisi ini dapat disebut tidak berliterasi budaya dan patut diupayakan untuk bagaimana meningkatkan literasi budaya di kalangan generasi sekarang melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.

Pendidikan kesetaraan sebagai satu bentuk program  pendidikan nonformal, dalam pelaksanaannya membelajarkan peserta didik dalam berbagai matapelajaran. Andai itu program Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) maka sosiologi merupakan satu diantara sekian banyak mata pelajaran yang diajarkan.

Dalam pelajaran sosiologi tersebut ada materi yang berhubungan dengan budaya. Dengan materi ini merupakan lahan bagi tutor untuk memberikan peningkatan kemampuan literasi budaya kepada peserta didiknya.

Kuncinya adalah tutor mampu mempergunakan metode belajar dan media belajar yang tepat. Jika disampaikan dengan mempergunakan metode belajar yang bersifat partisipatif didukung oleh media belajar yang efektit sudah tentu materi dimaksud akan berdampak positif di mana peserta didik akan meningkatkan kemampuan literasi budaya.

Apa yang telah dilakukan tutor dalam proses pembelajaran sosiologi sehingga dapat meningkatkan kemampuan literasi budaya peserta didiknya ?

Dalam kaitan ini, akan diteliti tentang pemberian informasi budaya dengan mempergunakan metode pembelajaran yang bersifat partisipatif dan dengan mempergunakan media belajar yang dianggap efektif.

 

Kajian Teori

Menurut Alberta (2009) dalam https://www.scribd.com/document/357448366/Teori-Literasi-Buat-Yaser, arti literasi bukan hanya sekedar kemampuan untuk membaca dan menulis namun menambah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dapat membuat seseorang memiliki kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah dalam berbagai konteks, mampu  berkomunikasi secara efektif dan mampu mengembangkan potensi dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

 Sedangkan untuk literasi budaya adalah kemampuan untuk mengetahui budaya yang dimiliki bangsa. Sasaran dari literasi budaya  adalah mengedukasi masyarakat terkait sejarah dan perspektif budaya . Bentuk kegiatan yang dapat dikembangkan dan dengan menyenangkan, antara lain: diskusi budaya, pameran budaya, pembelajaran budaya dan sebagainya.

Terkait dengan pembelajaran budaya sudah tentu melalui aktivitas pembelajaran untuk mata pelajaran yang materinya tentang budaya. Itulah pelajaran sosiologi. Batasan materi budaya itu apa saja ? batasan materi ada pada wilayah 7 unsur kebudayaan.

Merujuk pada pendapatnya Koentjaraningrat, bahwa ada 7 unsur kebudayaan yang sudah tentu dimiliki oleh setiap orang yang tergabung dalam sebuah kelompok tertentu. Dalam hal ini, fokus pada suku bangsa dan bangsa Indonesia.

Ketujuh unsur kebudayaan itu terdiri dari : bahasa, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi dan kesenian .

Sesuai dengan teorinya bahwa materi ajar akan berhasil mencapai tujuan yaitu peserta didik menguasai materi jika mempergunakan media dan metode yang tepat. Metode pembelajaran yang dimaksud adalah metode pembelajaran partisipatif.  

Menurut Djudju Sudjana (1983:82) bahwa metode belajar partisipatif merupakan metode yang mengikutsertakan warga belajar dalam proses belajar mengajar.

Djudju Sudjana (1983:94-95) lebih lanjut mengatakan bahwa metode belajar partisipatif yang tercermin pada kegiatan belajar partitipatif memiliki ciri-ciri betikut :

a.    Berorientasi pada tujuan belajar (learning goal and objective oriented)

Ciri ini mengandung arti bahwa proses kegiatan belajar direncanakan, dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai tujuan belajar yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan belajar itu pun disusun dengan mempertimbangkan latar belakang pengalaman warga belajar, potensi yang dimilikinya dan sumber-sumber yang tersedia pada lingkungan kehidupan mereka. Untuk itu, kebutuhan belajar, potensi dan sumber-sumber perlu diidentifikasi terlebih dahulu supaya peserta didik dapat menikmati suasana pembelajaran yang diikutinya

b.    Berpusat pada peserta didik (participant centered)

Kegiatan belajar yang dilakukan disesuaikan dengan latar belakang kehidupan peserta didik. Latar belakang kehidupan ini menjadi perhatian utama untuk dijadikan dasar penyusunan rencana proses kegiatan belajar baik untuk merumuskan langkah-langkah, materi, fasilitas dan evaluasi kegiatan belajar

             c.   Bertolak dari pengalaman belajar (experiential learning)

Hal ini berhubungan dengan pengalaman dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan tentang cara-cara belajar yang telah dimiliki peserta didik. Dalam hal ini, proses belajar merupakan kegiatan belajar peserta didik yang dilakukan secara bersama-sama di dalam situasi pengalaman nyata baik pengalaman dalam tugas yang dilakukan sehari-hari maupun dengan menggunakan pengalaman yang diangkat dari tugas atau pekerjaan mereka sehari-hari. Tepatlah seperti dinyatakan oleh Irish Cully dalam “Aplikasi Teori Multiple Intellegence” (Winaldi, 2007:2) pada http://my.opera.com/winaldi/blog/2007/02/14/aplikasi-teori-multiple intelegence) bahwa people learn when they feel themselves to be participants in the events (orang belajar ketika mereka merasakan kebutuhannya dengan cara mereka terlibat dalam aktivitas tersebut-penulis).        

Metode ini merupakan metode yang memungkinkan peserta didik terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Jenis metode yang dapat dipergunakan antara lain: tanya jawab, diskusi, problem solving, studi kasus, penugasan, bermain peran, cawan ikan, dan simulasi.

Ada pun media yang efektif untuk mendukung proses pembelajaran tersebut adalah media audio visual berupa video berdurasi singkat dengan fokus materi yang dianggap esensi.

            Merujuk pada pendapatnya Abdul majid (2007:180), “Program
video/film biasanya disebut sebagai alat bantu pandang dengar (audio visual aids/audio visual media). Ada beberapa keuntungan yang di dapat jika materi ajar disajikan dalam bentuk video/film, antara lain:

a.       Dengan video/film seseorang dapat belajar sendiri

b.    Sebagai media pandang dengar video/film menyajikan situasi yang komunikatif dan dapat diulang-ulang

c.    Dapat menampilkan sesuatu yang detail dari benda yang
bergerak, kompleks, yang sulit dilihat dengan mata

d.   Video dapat dipercepat maupun di perlambat, dapat di ulang pada
bagian tertentu yang perlu lebih jelas, dan bahkan dapat diperbesar

e.    Memungkinkan pula untuk membandingkan antara dua adegan
berbeda diputar dalam waktu bersamaan

f.  Video juga dapat digunakan sebagai tampilan nyata dari suatu
adegan, mengangkat suatu situasi diskusi, dokumentasi, promosi
suatu produk, interview, dan menampilkan satu percobaan yang
berproses

 

Metode

Metode penelitian menggunakan m-etode deskriptif analitik dengan teknik wawancara, studi dokumentasi dan observasi. Populasi dan sampel  adalah tutor mata pelajaran sosiologi binaan SKB Kab. Sukabumi sebanyak 4 orang.dan peserta didik sebanyak 20 orang.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Pemberian informasi dengan metode belajar partisipatif

Peserta didik memperoleh informasi tentang budaya dengan beragam metode yang partisipatif yang menarik mereka untuk terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran. Secara berurut yang paling sering digunakan sampai yang kurang digunakan adalah metode tanya jawab, penugasan, studi kasus, pemecahan masalah dan simulasi.

Metode tanya jawab yang menekankan kepada inisiatif peserta didik untuk bertanya tentang apa yang belum diketahuinya tentang budaya dan ini mencerminkan rasa keingintahuan yang bersangkutan tentang materi yang sedang dipelajari ataupun yang bersangkutan memberikan komentar tentang apa yang sedang dipelajari tersebut. Ada rasa kesadaran peserta didik untuk mengungkapkan respon berupa bertanya ataupun menjawab.

Metode penugasan merupakan metode yang “mengkondisikan” peserta didik untuk mau memberikan jawaban ataupun mengerjakan tugas terkait dengan materi budaya. Awalnya mungkin seolah-olah dipaksa tetapi lama kelamaan hal itu akan menjadi bagian dari proses yang harus dilakukan dalam rangka menguasai materi budaya tersebut.

Metode studi kasus memberikan pembelajaran kepada peserta didik untuk menganalisis apa yang terjadi di lingkungan sekitar terkait dengan budaya, dicari apa saja yang dapat diambil hikmah dari kasus tersebut. Metode pemecahan masalah merupakan metode yang memberikan penekanan kepada bagaimana mengatasi permasalahan tertentu yang berhubungan dengan materi budaya. Sedangkan metode simulasi merupakan metode yang memberikan pembelajaran budaya dengan bentuk permainan.

Ciri utama dari metode belajar partisipatif adalah keaktifan peserta didik. Dalam hal ini, Menurut Sriyono dalam http;//ipotes Wordpress.com/2008/05/24/aktivitas siswa/ bahwa aktivitas adalah segala kegiatan yang dilaksanakan baik secara jasmani atau rohani. Aktivitas siswa selama proses belajar mengajar merupakan salah satu indikator adanya keinginan siswa untuk belajar. Aktivitas siswa merupakan kegiatan atau perilaku yang terjadi selama proses belajar mengajar.Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan yang mengarah pada proses belajar seperti bertanya,mengajukan pendapat,mengerjakan tugas-tugas,dapat menjawab pertanyaan guru dan bisa bekerjasama dengan siswa lain,serta tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan.

Keaktifan siswa dalam proses pembelajaran akan menyebabkan interaksi yang tinggi antara guru dengan siswa ataupun dengan siswa itu sendiri.Hal ini akan mengakibatkan suasana kelas menjadi segar dan kondusif,dimana masing-masing siswa dapat melibatkan kemampuannya semaksimal mungkin.Aktivitas yang timbul dari siswa akan mengakibatkan pula terbentuknya pengetahuan dan keterampilan yang akan mengarah pada peningkatan prestasi.

B.  Pemberian informasi dengan media belajar yang efektif

Peserta didik memperoleh informasi tentang budaya dengan menyimak tayangan film video yang menekankan pesan tertentu. Video tersebut berdurasi singkat tapi berisi pesan padat sehingga tidak membosankan dan tidak mengesalkan menyaksikannya. Ada pun sumber video yang diambil dari youtube, tidak membuat sendiri mengingat untuk membuat sebuah video yang layak butuh peralatan dan keterampilan yang cukup. Paling yang dilakukan oleh tutor adalah melakukan editing untuk bagian-bagian tertentu disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan dan waktu yang disetting sedemikian rupa tidak terlalu lama tapi tidak terlalu pendek. Rata-rata 20 – 30 menit untuk satu tayangan video. Sisa waktu pembelajaran digunakan oleh tutor untuk melakukan pembahasan dengan penekanan pada hal-hal yang dianggap penting untuk diketahui peserta didik.

Melalui video ini peserta didik dapat melihat, dan mendengarkan sekaligus terkait dengan materi budaya sehingga apa yang akan diperolehnya cukup lengkap. Apalagi kalau merujuk pada terori kerucut pengalaman dari Edgar Dale  bahwa kemampuan mendengar manusia sebesar 20% dan kemampuan melihat sebesar 30%, sedangkan perpaduan kemampuan mendengar dan melihat sebesar 50%. Itulah mengapa jika dikatakan bahwa media belajar melalui video dianggap efektif dalam memberikan wawasan budaya dalam proses pembelajaran.

 

C.  Hasil yang diperoleh peserta didik berhubungan dengan peningkatan literasi budaya

Peserta didik memperoleh wawasan yang cukup luas terkait dengan budaya ditinjau dari 7 aspek kebudayaan. Secara rinci peserta didik memperoleh peningkatan wawasan literasi budaya berhubungan dengan produk budaya bangsa Indonesia dan produk budaya lokal yang berwujud benda dan  yang berupa tata nilai dari 7 aspek kebudayaan. Peserta didik meningkat wawasannya dalam hal pengetahuan produk budaya berwujud benda terkait dengan bahasa, sistem mata pencaharian, sistem ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem religi, kesenian. Peserta didik meningkat wawasannya dalam hal pengetahuan produk budaya berupa tata nilai terkait dengan bahasa, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan, sistem peralatan hidup dan teknologi, sistem matapencaharian hidup, sistem religi dan kesenian. Sebagai penguatannya, pasca peserta didik memahami materi budaya dilakukan evaluasi dalam kurun waktu tertentu untuk mengetahui tingkat penguasaan bidang materi budaya tersebut. Bagi peserta didik mau tidak mau berusaha untuk mempersiapkan diri mengulang kembali apa yang telah dipelajari untuk mampu mengikuti evaluasi dengan hasil yang diinginkan pada kategori minimal cukup baik. Dengan demikian, lengkap sudah kemampuan literasi budaya peserta didik melalui proses pembelajaran dan diakhiri dengan evaluasi belajar sehingga diperoleh data dan informasi terkait dengan sampai di mana peningkatan literasi budaya tersebut.

Pemberian materi 7 aspek kebudayaan peserta didik sangat penting agar peserta didik tersebut tidak akan melupakan apa yang telah menjadi dan dihasilkan oleh leluhur terdahulu. Budaya itu sendiri menjadi kendali utama dalam membentuk karakter generasi kekinian dan yang akan datang.

Hanya peserta didik belum sepenuhnya mampu menghayati, menfilter dan mengimplementasikan nilai-nilai positif budaya dalam kehidupan sehari-hari secara konsisten. Konsistensi peserta didik baru pada tahap proses pembelajaran dalam literasi budayanya. Hal ini dapat dipahami, bahwa perilaku keseharian dipengaruhi oleh banyak faktor yang kadang sulit dikendalikan karena faktor-faktor tersebut bersifat dinamis. Kalau dalam suasana proses pembelajaran, maka faktor-faktor yang dianggap akan menghambat dapat dikendalikan melalui pengelolaan kelas yang baik. Paling tidak, peserta didik telah mampu menunjukkan literasi budaya yang meningkat kalaupun dominannya dalam ranah kognitif-pengetahuan. Sedangkan peningkatan dalam ranah kognitif yang bersifat pengertian, aplikasi, analisis, sintesis dan evaluasi masih relatif rendah.

Ada pun ranah pencapaian pembelajaran  kognitif secara utuh  terdiri dari :

a. Pengetahuan yaitu kemampuan peserta didik untuk mengingatkan tentang materi yang pernah dipelajari

b. Pengertian, yaitu kemampuan peserta didik untuk menangkap arti pengertian suatu materi yang telah dimengerti, mampu menginterpretasikan, membuat perkiraan, meramalkan akibat dan konsekwensi yang dapat muncul

c.  Aplikasi, yakni kemampuan peserta didik untuk menggunakan bahan materi yang telah dipelajari dalam situasi nyata

d. Analisis, yakni kemampuan peserta didik untuk memecahkan atau menguraikan materi dalam bagian yang lebih kecil sehingga struktur organisasinya lebih jelas

e. Sintesis, yakni kemampuan peserta didik untuk menyatukan bagian-bagian sehingga menjadi kesatuan yang utuh dan berarti

f. Evaluasi, yakni kemampuan peserta didik untuk menentukan suatu nilai materi berdasarkan kriteria yang nyata, jelas dan obyektif

 

Apa jawaban peserta didik ketika ditanya terkait dengan belum sepenuhnya mereka menghayati, menfilter dan mengimplementasikan budaya dalam kehidupan sehari-hari ? Jawaban mereka secara umum menyatakan bahwa ada faktor penyebabnya yaitu faktor pihak yang memfasilitasi, figure dan faktor minat.

Pihak yang memfasilitasi dalam arti orang perorang/kelompok/lembaga yang inten memberikan peluang kepada peserta didik untuk lebih menguasai literasi budaya. Secara kuantitas, masih terbatas di museum, lomba-lomba pada even dan areal tertentu. Untuk menjangkau seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan nonformal masih belum memenuhi harapan.

Faktor kedua, soal figure budaya yaitu orang yang dihormati dengan menampilkan budaya yang baik dalam sikap dan perilakunya dan mampu mempromosikan produk budaya dengan wilayah promosi yang meluas. Faktor ketiga, soal minat peserta didik dalam menguasai budaya. Nampaknya minat peserta didik ini tidaklah cukup kuat untuk mampu berliterasi budaya dalam kehidupan sehari-hari dengan menunjukkan sikap dan perilaku budaya positif dan bangga akan produk budaya yang telah dihasilkan.

 

Simpulan

Meningkatnya literasi budaya peserta didik pendidikan nonformal-pendidikan kesetaraan melalui proses pembelajaran sosiologi menggunakan metode belajar partisipatif dan media belajar yang dianggap efektif. Secara materi, peserta didik meningkat dalam hal penguasaan kognitif-pengetahuan yang berhubungan dengan 7 aspek kebudayaan bangsa dan lokal Indonesia. Hanya dalam implementasi keseharian diluar proses pembelajaran perlu diperhatikan faktor pihak yang menfasilitasi, faktor figure dan faktor minat peserta didik.