PENDIDIKAN NONFORMAL ITU ADA BUKAN DI ANTARA ADA DAN TIADA

Minggu, 23 Januari 2022

Redefinisi guru


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 pasal 1 ayat 1 berbunyi“bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Kalimat terakhir dapat kita analisis lebih mendalam yang dimaksud yaitu kalimat pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Apa artinya ini ? Secara hukum, pemerintah hanya mengakui guru PAUD formal dan tidak mengakui guru paud nonformal. Begitu juga pemerintah hanya mengakui guru pendidikan dasar dan pendidikan menengah di jalur formal dan tidak mengakui guru/tutor pendidikan kesetaraan pada  jalur pendidikan nonformal.
Mengapa hal ini terjadi ? Benarkah bahwa dalam pandangan hukum istilah guru hanya satu-satunya harus disandingkan dengan jalur pendidikan formal ? tidak boleh disandingkan dengan jalur pendidikan nonformal ?
Dalam teori bahasa, suatu istilah dapat memiliki makna luas dan makna sempit. Istilah guru dalam makna luas berarti semua orang yang memberikan pengajaran, pelatihan dan pembimbingan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal.  Dalam makna sempit istilah guru sebagaimana bunyi pasal 1 pada peraturan pemerintah yang disebutkan di awal tulisan ini.
Adilkah penggunaan istilah guru pada produk hukum peraturan pemerintah tersebut ? Sedangkan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara bukan melakukan diskriminatif. Tentunya, pihak yang menyusun produk hukum ini dapat berdalih bahwa istilah guru demikian hanya dibatasi dalam rangka sertifikasi guru saja. Jadi yang boleh memperoleh sertifikasi hanya guru paud formal, guru pendidikan dasar dan menengah.
Di luar itu, yang disebut guru paud nonformal, tutor kesetaraan apalagi pamong belajar tidak berhak menerima sertifikasi. Tentunya guru formal dapat beropini negatif, lho anda guru nonformal latah mau sertifikasi, memang anda telah berjuang apa selama ini, dan apa bukti perjuangan anda dalam dunia pendidikan ? Boleh lah mereka jika ada yang beropini demikian.
Sudah terbentuk stigma negatif bahwa guru nonformal itu hanya sekedar memberikan pengajaran kepada peserta didik sisa dari pendidikan formal dengan kualitas yang dipertanyakan.
Sangat nyata pemerintah membuat dikotomi dengan perlakuan berbeda, yang satu guru formal dimanjakan dengan serfitikasi dan satu lagi guru nonformal dimarginalkan. Bagi guru nonformal sendiri, fakta ini tidaklah menjadi ciut untuk tetap mengabdi dalam dunia pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Meski sebaiknya, semua pihak apalagi pemerintah membuka mata dan telinga bahwa ada banyak warga negara yang disebut guru nonformal turut berkiprah memajukan dunia pendidikan. Dan ingat apa yang digarap oleh guru nonformal justru adalah limbah masalah yang diperbuat oleh jalur pendidikan formal.
Terakhir, harus diingat juga bahwa dalam mengembangkan mutu sumber daya manusia Indonesia lewat bidang pendidikan tidak cukup melalui jalur pendidikan formal saja tapi harus dibarengi melalui jalur pendidikan nonformal. Itu berarti para guru nonformal berjasa di dalamnya.  Ternyata slogan “Guru tanpa tanda jasa” hanya cocok untuk guru nonformal tidak lagi untuk slogan guru formal.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sendiri dalam satu pasalnya menyatakan bahwa jalur pendidikan di Indonesia ada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang memiliki kedudukan yang sama untuk kemudian diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Bercermin dari sejarah, tidak dapat dipungkiri bahwa mulai lahirnya pendidikan adalah jalur pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Sudah banyak produk pendidikan nonformal masa lalu yang telah mengantarkan bangsa ini seperti kehidupan sekarang.
Hanya seiring dengan perkembangan sistem pemerintahan dan birokrasi, maka pendidikan pun diatur secara sistemik dengan dominasi pada jalur pendidikan formal. Tidak salah, tapi sebaiknya jangan kemudian menjadikan pendidikan nonformal sebagai pendidikan kelas dua seolah-olah lupa kacang akan kulitnya.
Alangkah bijak jika aturan hukum pendidikan formal dan pendidikan nonformal diatur secara berimbang yang salah satunya pengakuan guru pendidikan nonformal yang tertuang pada aturan hukum tertentu.
Benar, bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal banyak sekali kekurangannya. Justru disinilah tantangannya untuk kemudian dilakukan upaya-upaya terbaik dalam mengeksistensikan pendidikan nonformal. Upaya dimaksud misalnya aturan hukumnya yang jelas. Sudah tentu pembuatan produk hukum tersebut setelah meminta berbagai input yang signifikan dari para pelaku pendidikan nonformal.
Sebaiknya, dipahami bahwa pendidikan kental dengan proses belajar dan sekolah/pendidikan formal hanya salah satu media belajar di samping pendidikan nonformal. Jadi pendidikan tidak identik dengan sekolah. Kalau ini yang menjadi pola pikir kita, maka pasti pendidikan itu harus melalui sekolah alias pendidikan formal saja.
Pola pikir bahwa pendidikan adalah sekolah mungkin ini yang membuat seolah-olah termarginalkannya pendidikan nonformal. Benarkah demikian ?
Begitu juga sebagai penegasan bahwa guru tidak identik dengan pendidikan formal semata tapi ada guru yang bergerak di jalur pendidikan nonformal. Sekali lagi peraturan pemerintah sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini yang membatasi definisi guru untuk dunia pendidikan formal patut dikritisi untuk kemudian dikaji ulang oleh pihak yang berkewenangan.
Andai ada yang menyatakan  bahwa definisi guru yang tertuang pada peraturan pemerintah tersebut sudah dianggap tepat, ya silakan! Tulisan ini hanya sekedar curahan hati dengan mengungkapkan deskripsi yang terjadi sebenarnya dalam keseharian.  Sekaligus penulis juga salah seorang yang terlibat langsung dalam proses belajar mengajar di jalur pendidikan nonformal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar