Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
pasal 1 ayat 1 berbunyi“bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Kalimat
terakhir dapat kita analisis lebih mendalam yang dimaksud yaitu kalimat
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah. Apa artinya ini ? Secara hukum, pemerintah hanya mengakui
guru PAUD formal dan tidak mengakui guru paud nonformal. Begitu juga pemerintah
hanya mengakui guru pendidikan dasar dan pendidikan menengah di jalur formal
dan tidak mengakui guru/tutor pendidikan kesetaraan pada jalur pendidikan nonformal.
Mengapa hal
ini terjadi ? Benarkah bahwa dalam pandangan hukum istilah guru hanya
satu-satunya harus disandingkan dengan jalur pendidikan formal ? tidak boleh
disandingkan dengan jalur pendidikan nonformal ?
Dalam teori
bahasa, suatu istilah dapat memiliki makna luas dan makna sempit. Istilah guru
dalam makna luas berarti semua orang yang memberikan pengajaran, pelatihan dan
pembimbingan baik pada jalur pendidikan formal maupun nonformal. Dalam makna sempit istilah guru sebagaimana
bunyi pasal 1 pada peraturan pemerintah yang disebutkan di awal tulisan ini.
Adilkah
penggunaan istilah guru pada produk hukum peraturan pemerintah tersebut ?
Sedangkan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara
bukan melakukan diskriminatif. Tentunya, pihak yang menyusun produk hukum ini
dapat berdalih bahwa istilah guru demikian hanya dibatasi dalam rangka
sertifikasi guru saja. Jadi yang boleh memperoleh sertifikasi hanya guru paud
formal, guru pendidikan dasar dan menengah.
Di luar itu,
yang disebut guru paud nonformal, tutor kesetaraan apalagi pamong belajar tidak
berhak menerima sertifikasi. Tentunya guru formal dapat beropini negatif, lho
anda guru nonformal latah mau sertifikasi, memang anda telah berjuang apa
selama ini, dan apa bukti perjuangan anda dalam dunia pendidikan ? Boleh lah
mereka jika ada yang beropini demikian.
Sudah
terbentuk stigma negatif bahwa guru nonformal itu hanya sekedar memberikan
pengajaran kepada peserta didik sisa dari pendidikan formal dengan kualitas
yang dipertanyakan.
Sangat nyata
pemerintah membuat dikotomi dengan perlakuan berbeda, yang satu guru formal
dimanjakan dengan serfitikasi dan satu lagi guru nonformal dimarginalkan. Bagi
guru nonformal sendiri, fakta ini tidaklah menjadi ciut untuk tetap mengabdi
dalam dunia pendidikan nonformal dalam rangka mencerdaskan bangsa.
Meski
sebaiknya, semua pihak apalagi pemerintah membuka mata dan telinga bahwa ada
banyak warga negara yang disebut guru nonformal turut berkiprah memajukan dunia
pendidikan. Dan ingat apa yang digarap oleh guru nonformal justru adalah limbah
masalah yang diperbuat oleh jalur pendidikan formal.
Terakhir,
harus diingat juga bahwa dalam mengembangkan mutu sumber daya manusia Indonesia
lewat bidang pendidikan tidak cukup melalui jalur pendidikan formal saja tapi
harus dibarengi melalui jalur pendidikan nonformal. Itu berarti para guru
nonformal berjasa di dalamnya. Ternyata
slogan “Guru tanpa tanda jasa” hanya cocok untuk guru nonformal tidak lagi
untuk slogan guru formal.
Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 sendiri dalam satu pasalnya
menyatakan bahwa jalur pendidikan di Indonesia ada jalur pendidikan formal,
pendidikan nonformal dan pendidikan informal yang memiliki kedudukan yang sama
untuk kemudian diimplementasikan sebagaimana mestinya.
Bercermin dari
sejarah, tidak dapat dipungkiri bahwa mulai lahirnya pendidikan adalah jalur
pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Sudah banyak produk pendidikan
nonformal masa lalu yang telah mengantarkan bangsa ini seperti kehidupan
sekarang.
Hanya seiring
dengan perkembangan sistem pemerintahan dan birokrasi, maka pendidikan pun
diatur secara sistemik dengan dominasi pada jalur pendidikan formal. Tidak
salah, tapi sebaiknya jangan kemudian menjadikan pendidikan nonformal sebagai
pendidikan kelas dua seolah-olah lupa kacang akan kulitnya.
Alangkah bijak
jika aturan hukum pendidikan formal dan pendidikan nonformal diatur secara
berimbang yang salah satunya pengakuan guru pendidikan nonformal yang tertuang
pada aturan hukum tertentu.
Benar, bahwa
dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal banyak sekali kekurangannya. Justru
disinilah tantangannya untuk kemudian dilakukan upaya-upaya terbaik dalam
mengeksistensikan pendidikan nonformal. Upaya dimaksud misalnya aturan hukumnya
yang jelas. Sudah tentu pembuatan produk hukum tersebut setelah meminta
berbagai input yang signifikan dari para pelaku pendidikan nonformal.
Sebaiknya,
dipahami bahwa pendidikan kental dengan proses belajar dan sekolah/pendidikan
formal hanya salah satu media belajar di samping pendidikan nonformal. Jadi
pendidikan tidak identik dengan sekolah. Kalau ini yang menjadi pola pikir
kita, maka pasti pendidikan itu harus melalui sekolah alias pendidikan formal
saja.
Pola pikir
bahwa pendidikan adalah sekolah mungkin ini yang membuat seolah-olah
termarginalkannya pendidikan nonformal. Benarkah demikian ?
Begitu juga
sebagai penegasan bahwa guru tidak identik dengan pendidikan formal semata tapi
ada guru yang bergerak di jalur pendidikan nonformal. Sekali lagi peraturan
pemerintah sebagaimana disebutkan di awal tulisan ini yang membatasi definisi guru
untuk dunia pendidikan formal patut dikritisi untuk kemudian dikaji ulang oleh
pihak yang berkewenangan.
Andai ada yang
menyatakan bahwa definisi guru yang
tertuang pada peraturan pemerintah tersebut sudah dianggap tepat, ya silakan!
Tulisan ini hanya sekedar curahan hati dengan mengungkapkan deskripsi yang
terjadi sebenarnya dalam keseharian.
Sekaligus penulis juga salah seorang yang terlibat langsung dalam proses
belajar mengajar di jalur pendidikan nonformal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar